sriwijayamedia.com- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan keterangan tertulis tentang perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Wapres Gibran menyatakan pentingnya pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim adhoc di pengadilan atas kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus.
Pernyataan tersebut disampaikan tepat satu hari setelah Puspom TNI menyatakan penyidikan kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditur Militer.
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan melalui Ketua YLBHI Muhamad Isnur memandang pernyataan Wapres yang menyatakan “pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim adhoc di pengadilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum” dan tidak dapat dimaknai selain penyelesaian kasus Andrie Yunus harus diselesaikan melalui peradilan umum.
Mengingat, dalam konteks ini hanya peradilan umum yang memungkinkan keterlibatan hakim adhoc dan bukan peradilan militer.
“Pernyataan Wapres tersebut adalah sinyal kuat bahwa negara meyakini terdapat permasalahan serius yang berkaitan dengan profesionalitas, rekam jejak, dan integritas para pihak di dalam peradilan militer itu sendiri, sehingga dibutuhkan aktor dalam hal ini hakim ad-hoc untuk menjamin kepercayaan publik dan marwah hukum,” terang Isnur, Kamis (9/4/2026).
Dia menilai, TNI sudah seharusnya menghentikan proses hukum di peradilan militer dan menyerahkannya kepada peradilan sipil sesuai dengan arah kebijakan pemerintah, sebagaimana keterangan tertulis Wapres Gibran.
Selain bertentangan dengan arah kebijakan yang disampaikan oleh Wapres, peradilan militer juga tidak sejalan dengan prinsip equality before the law.
Berbagai instrumen hukum nasional, termasuk semangat UU TNI dan agenda reformasi peradilan militer, secara tegas mengarah pada pembatasan yurisdiksi militer hanya pada pelanggaran disiplin dan pidana militer, bukan terhadap tindak pidana umum.
“Apabila TNI tetap bersikeras melanjutkan proses di peradilan militer, maka tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap arah kebijakan pemerintah yang sah, sekaligus mencederai prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis,” paparnya.
Dia menilai, memaksakan penyelesaian perkara ini di peradilan militer justru berisiko melahirkan konflik kepentingan. Karena baik pelaku, pengacara, jaksa, dan hakim adalah sama-sama militer.
Hal ini juga musykil menciptakan transparansi, akuntabilitas, independensi proses hukum dan keadilan bagi korban.
Dengan demikian, membiarkan kasus Andrie Yunus tetap diadili di peradilan militer sesungguhnya bertentangan dengan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak sebagaimana dijamin dalam konstitusi serta standar hukum HAM internasional, termasuk prinsip peradilan yang independen dan imparsial.(santi)










