Oleh :
Ardi Muthahir, SH., MH., Bin Bustomi Muthahir, Akademisi FH Universitas Sriwijaya & Konsultan Hukum Zahrawain Consulting
Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) bukan sekadar momentum historis untuk mengenang lahirnya kesadaran kolektif bangsa melalui organisasi Budi Utomo pada tahun 1908, melainkan juga titik refleksi terhadap arah pembangunan hukum nasional Indonesia.
Harkitnas yang berakar dari momentum pembebasan atas hegemoni kolonial pada tahun 1908 sejatinya merupakan dekonstruksi kesadaran kolektif bangsa.
Peristiwa bersejarah tersebut tidak semata-mata merupakan fakta historis yang bersifat peringatan seremonial, melainkan menyimpan muatan normatif yang dalam bagi seluruh aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam tatanan hukum perizinan.
Dalam konteks negara modern, salah satu instrumen paling menentukan dalam relasi antara negara, masyarakat, dan pembangunan adalah hukum perizinan.
Perizinan tidak lagi dipahami semata sebagai prosedur administratif, tetapi telah berkembang menjadi instrumen pengendalian, perlindungan kepentingan umum, sekaligus alat rekayasa sosial (social engineering) dalam mewujudkan cita-cita negara kesejahteraan (welfare state).
Oleh karena itu, refleksi Harkitnas terhadap hukum perizinan menjadi penting untuk menilai sejauh mana sistem perizinan Indonesia telah mencerminkan semangat kebangkitan nasional: kemandirian, keadilan sosial, keberpihakan pada rakyat, dan kedaulatan hukum.
Dalam perspektif filsafat hukum, kebangkitan nasional merupakan manifestasi kehendak rakyat (volonte generale) sebagaimana dikonsepsikan Rousseau, yakni tekad kolektif untuk membangun tatanan yang berkeadilan dan bermartabat.
Hukum perizinan lahir dari konsepsi bahwa negara memiliki kewajiban mengatur kehidupan bersama demi terciptanya keteraturan dan kemaslahatan umum.
Perizinan merupakan pengejawantahan dari bestuurszorg, yaitu tanggung jawab negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan umum (sosial dan ekonomi) dan mengurus urusan kemasyarakatan warganya.
Namun dalam praktiknya, hukum perizinan di Indonesia sering kali mengalami paradoks filosofis. Di satu sisi, negara menghendaki kemudahan investasi dan percepatan pembangunan ekonomi. Di sisi lain, negara tetap dituntut menjamin perlindungan lingkungan hidup, hak masyarakat adat, kepastian hukum, serta keadilan distributif.
Hukum perizinan mencerminkan dialektika antara kebebasan individu dan kepentingan umum, yang selaras dengan semangat kebangkitan nasional.
Boedi Oetomo mewujudkan aufklarung ala Indonesia yaitu pencerahan melalui pendidikan dan organisasi untuk melawan feodalisme serta imperialisme.
Dalam filsafat hukum, ini paralel dengan pemikiran Immanuel Kant tentang “Sapere Aude” (Beranilah untuk tahu) dan John Locke mengenai pemerintahan terbatas yang melindungi hak properti tanpa tirani.
Perizinan bukan lagi sekadar pembatasan, melainkan fasilitasi otonomi rakyat untuk berusaha, sejalan dengan semangat nasionalisme ekonomi Boedi Oetomo yang menekankan swadaya dan kemajuan bangsa.
Kebangkitan hukum perizinan harus diletakkan pada pemenuhan keadilan sosial (Sila Kelima). Izin tidak boleh direduksi sekadar menjadi komoditas transaksional atau sekadar angka dalam indeks investasi global.
Ketika negara terlalu meliberalisasi izin dengan dalih deregulasi, negara berisiko melakukan pengabaian tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat.
Kebangkitan nasional dalam aspek filosofis adalah mengembalikan fungsi izin yaitu menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi (growth) dan keberlanjutan sosial-ekologis (sustainability).
Dari sudut pandang sosiologis, sistem perizinan di Indonesia mencerminkan dinamika hubungan antara negara, birokrasi, dan masyarakat. Selama beberapa dekade, perizinan identik dengan birokrasi panjang, biaya tinggi, praktik korupsi, dan ketidakpastian hukum.
Hal itu merepresentasikan teori The Iron Cage Max Weber. Fenomena ini melahirkan apa yang disebut sebagai “high cost economy” yang menghambat pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
Dalam konteks tersebut, reformasi perizinan melalui digitalisasi dan penyederhanaan prosedur menjadi kebutuhan historis.
Kehadiran sistem Online Single Submission (OSS) merupakan bentuk modernisasi administrasi negara yang bertujuan menciptakan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Rezim perizinan berbasis elektronik mengasumsikan seluruh pelaku usaha memiliki literasi digital dan akses infrastruktur yang homogen.
Kenyataannya, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah pelosok justru mengalami keterasingan hukum karena gagap berhadapan dengan sistem OSS.
Kemudahan perizinan berbasis risiko bagi korporasi skala besar dalam sektor agraria dan pertambangan sering kali memicu konflik agraria vertikal maupun horizontal.
Izin yang diterbitkan dari pusat kerap kali mengabaikan “hukum yang hidup” (living law) dan hak ulayat sosiologis masyarakat lokal. Hukum yang efektif bukan hanya hukum yang tertulis dengan baik, tetapi hukum yang hidup (living law) dan diterima oleh masyarakat.
Banyak konflik agraria, sengketa pertambangan, dan penolakan proyek strategis nasional berakar pada problem perizinan yang tidak partisipatif. Negara sering kali menempatkan izin sebagai legitimasi administratif tanpa memastikan adanya persetujuan sosial (social license).
Akibatnya, izin kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat. Dalam kerangka Harkitnas, hal ini menunjukkan bahwa pembangunan hukum belum sepenuhnya membangkitkan kesadaran kolektif bangsa untuk membangun keadilan bersama.
Refleksi Harkitnas dalam dimensi sosiologis, hukum perizinan harus “mengabdi pada manusia, bukan manusia untuk hukum.”
Kebangkitan nasional seharusnya dimaknai sebagai kebangkitan etika pemerintahan. Perizinan tidak boleh hanya menjadi instrumen kekuasaan administratif, melainkan sarana dialog antara negara dan rakyat. Negara perlu mengedepankan prinsip partisipasi publik, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap proses perizinan.
Secara yuridis, perkembangan hukum perizinan Indonesia mengalami transformasi signifikan terutama setelah lahirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Regulasi ini mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin (license approach) menjadi berbasis risiko (risk based approach).
Secara normatif, pendekatan ini bertujuan mempercepat investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Aktivitas usaha dengan risiko rendah cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan usaha berisiko tinggi memerlukan pengawasan dan persetujuan lebih ketat.
Dari perspektif hukum administrasi, perubahan ini menunjukkan pergeseran orientasi negara menuju model regulatory state yang lebih adaptif terhadap globalisasi ekonomi. Akan tetapi, perubahan normatif tersebut juga memunculkan kritik yuridis terkait potensi pelemahan pengawasan lingkungan, sentralisasi kewenangan, dan marginalisasi pemerintah daerah.
Dalam negara hukum demokratis, kemudahan investasi tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan perlindungan hak masyarakat.
Prosedur perizinan berisiko mengorbankan aspek due diligence lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan UU No 32/2009 Juncto UU No 11/2020.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Norma konstitusional ini mengandung makna bahwa setiap kebijakan perizinan harus berorientasi pada keadilan sosial dan keberlanjutan antar generasi.
Oleh karena itu, legalitas formal suatu izin tidak otomatis menjamin legitimasi konstitusional apabila izin tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, atau ketimpangan ekonomi.
Dalam penerbitan izin berbasis risiko, Asas Kecermatan dan Asas Keterbukaan sering kali dikesampingkan demi mengejar target asas pelayanan menyeluruh/kecepatan.
Prinsip good governance menuntut agar setiap keputusan perizinan memenuhi asas legalitas, kecermatan, keterbukaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Dalam praktik, masih ditemukan berbagai persoalan seperti tumpang tindih izin, maladministrasi, hingga korupsi perizinan yang melibatkan pejabat publik.
Hal ini menunjukkan bahwa reformasi regulasi belum sepenuhnya diiringi reformasi integritas birokrasi. Padahal, inti kebangkitan nasional sesungguhnya adalah kebangkitan moralitas publik dan etika penyelenggaraan negara.
Dalam refleksi yang lebih mendalam, Harkitnas dapat dijadikan momentum membangun paradigma baru hukum perizinan Indonesia. Paradigma tersebut harus menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek administrasi negara.
Hukum perizinan harus diarahkan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, melindungi lingkungan hidup, dan menciptakan pemerataan kesejahteraan.
Memasukkan klausul partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap penentuan zonasi tata ruang dan penerbitan izin usaha skala besar, sehingga masyarakat lokal tidak lagi menjadi objek penderita melainkan subjek determinan.
Negara perlu memastikan bahwa digitalisasi dan deregulasi tidak menghilangkan dimensi keadilan sosial.
Hukum perizinan yang ideal adalah hukum yang mampu menghadirkan kepastian tanpa kehilangan keadilan, mendorong investasi tanpa mengabaikan hak rakyat, serta mempercepat pembangunan tanpa merusak masa depan bangsa.
Dalam semangat kebangkitan nasional, hukum perizinan harus menjadi instrumen pembebasan dan kesejahteraan kolektif, bukan sekadar mekanisme birokratis yang melayani kepentingan kekuasaan dan modal.










