Ketua Komisi III DPR Tegaskan Banpres Hewan Kurban Prabowo Tidak Langgar Aturan

Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra Habiburokhman/sriwijayamedia.com-adjie

sriwijayamedia.com – Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak menyalahi aturan hukum maupun syariat Islam.

Menurut Habiburokhman, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat pada momentum Hari Raya Iduladha.

Bacaan Lainnya

“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha,” ujar Habiburokhman, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Habib mengatakan, negara memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, khususnya dalam kegiatan keagamaan dan kemanusiaan.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Habiburokhman menjelaskan, program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.

Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang No 17/2003 tentang Keuangan Negara.

“Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” paparnya.

Selain itu, kata Habiburokhman, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Habiburokhman juga menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Dia mengutip pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.

“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” imbuhnya.

Menanggapi kritik terkait bantuan kurban yang dinilai hanya menyasar umat Islam, Habiburokhman menegaskan, bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga memberikan perhatian terhadap umat beragama lainnya.

“Tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” pungkasnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *