MK Wajibkan Kuota 30 Persen Perempuan, Golkar: Kami Tak Khawatir

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Bidang Politik/Ketua Kajian Politik Golkar Idrus Marham/sriwijayamedia.com-adjie

sriwijayamedia.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif menjadi babak baru dalam politik nasional.

Putusan tersebut bukan hanya mempertegas aturan afirmasi perempuan, tetapi juga memberi ancaman tegas berupa diskualifikasi bagi partai politik yang melanggar di suatu daerah pemilihan (dapil).

Bacaan Lainnya

MK menegaskan ketentuan kuota perempuan kini bersifat imperatif atau wajib dipenuhi. Artinya, partai politik yang gagal memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif dapat dicoret sebagai peserta pemilu di dapil terkait.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Bidang Politik/Ketua Kajian Politik Golkar Idrus Marham menegaskan Golkar tidak sedikit pun khawatir terhadap aturan baru itu.

Menurut dia, Golkar sejak lama sudah menempatkan kader perempuan sebagai bagian penting dalam sistem kaderisasi dan pembangunan demokrasi partai.

“Golkar tidak pernah melihat keterwakilan perempuan sebagai sekadar memenuhi syarat administratif. Bagi kami, perempuan adalah kekuatan utama demokrasi dan pembangunan bangsa,” kata Idrus Marham, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, (28/5/2026)

Idrus menegaskan bahwa tanpa mengurangi rasa hormat kepada parpol lain, Partai Golkar menjadi salah satu pelopor perjuangan Affirmative Action Kuota 30 persen perempuan, dan hasilnya lahir UU mengatur kuota minimal 30 persen perempuan dalam partai politik dan daftar calon legislatif pertama kali diatur secara spesifik dalam UU No 10/2008 (tentang Pemilu Legislatif) serta UU No 2/2011 (tentang Partai Politik).

Aturan Affirmative Action ini diperinci lebih lanjut dan berlaku hingga saat ini melalui undang-undang dan peraturan berikut:

UU Partai Politik: UU No 2/2011 (Pasal 2) mewajibkan pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.

UU Pemilu: Diperkuat melalui UU No 7/2017 (Pasal 245 dan 246) yang mewajibkan partai politik menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Melalui putusan MK, pemenuhan kuota 30% ini ditetapkan sebagai syarat mutlak dan imperatif, di mana partai yang tidak memenuhi syarat tersebut di suatu daerah pemilihan terancam didiskualifikasi.

Idrus menilai putusan MK justru menjadi momentum penting untuk mengakhiri praktik demokrasi “setengah hati” yang selama ini masih terjadi.

“Saatnya kita berpikir format politik ideal dalam kehidupan kebangsaan kita. Kalau demokrasi ingin sehat, maka keterwakilan perempuan tidak boleh hanya menjadi slogan saat pemilu datang. Putusan MK ini memberikan pesan keras bahwa demokrasi Indonesia harus dibangun secara serius, inklusif, dan berkeadilan,” tegasnya.

Menurut Idrus, selama ini hampir seluruh partai politik sejatinya telah memahami pentingnya kuota perempuan 30 persen.

Karena itu, ia optimistis putusan MK tidak akan menimbulkan kegaduhan besar di internal parpol.

“Selama ini semua partai sudah menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. Jadi saya kira tidak ada alasan untuk panik. Yang diperlukan sekarang adalah memperkuat kualitas kaderisasi perempuan, bukan sekadar mengejar angka,” terangnya.

Idrus juga menegaskan bahwa Golkar akan terus memperluas ruang kepemimpinan perempuan, baik di legislatif maupun dalam struktur strategis partai.

Dia mengatakan, Indonesia membutuhkan lebih banyak pemimpin perempuan yang mampu menghadirkan politik yang substansial, solutif, dan dekat dengan kebutuhan rakyat.

“Perempuan Indonesia hari ini bukan lagi pelengkap dalam politik. Mereka adalah penentu arah masa depan bangsa. Karena itu, sejatinya kita harus berhenti memandang keterwakilan perempuan hanya sebagai beban regulasi,” pungkasnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *