Oleh :
Ardi Muthahir, SH., MH., Bin Bustomi Muthahir, Akademisi FH Universitas Sriwijaya (Unsri) & Konsultan Hukum Zahrawain Consulting
Hari Raya Iduladha tidak hanya memuat dimensi ritual keagamaan, melainkan juga memuat nilai etik, moral, filosofis, sosial, dan yuridis yang sangat relevan bagi penyelenggaraan pemerintahan, khususnya bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Iduladha dapat dipahami sebagai refleksi normatif mengenai pengabdian, integritas, kepatuhan terhadap amanah, pengorbanan kepentingan pribadi demi kepentingan publik, serta pembangunan etika birokrasi yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Nilai pengorbanan, keikhlasan, kepatuhan terhadap hukum, dan pengendalian diri yang terkandung dalam peristiwa Nabi Ibrahim, AS., dan Nabi Ismail, AS., merupakan fondasi etik yang penting dalam pembangunan budaya birokrasi yang berintegritas.
ASN memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan fungsi pelayanan publik, pelaksanaan kebijakan negara, dan perekat persatuan bangsa.
Refleksi Iduladha harus dibaca bukan sekadar dalam dimensi teologis, melainkan juga sebagai paradigma etik administratif yang dapat memperkuat budaya hukum birokrasi yang berintegritas dan humanis.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, ASN bukan hanya subjek administratif yang tunduk pada norma kepegawaian, tetapi juga subjek etik yang harus menampilkan moralitas publik dalam setiap tindakan pemerintahan.
Momentum Iduladha 1447 Hijriah menghadirkan ruang kontemplatif mengenai sejauh mana pejabat dan ASN mampu meneladani spirit pengorbanan Nabi Ibrahim, AS., dan ketundukan Nabi Ismail, AS., dalam melaksanakan amanah publik secara profesional dan bertanggung jawab.
Kisah pengorbanan Nabi Ibrahim, AS., diabadikan dalam Surah Ash-Shaffat ayat 102 – 107. Ayat tersebut mengandung nilai fundamental berupa kepatuhan terhadap perintah yang benar, kesediaan berkorban demi kepentingan yang besar serta integritas moral dalam menjalankan amanah.
Dalam konteks hukum kepegawaian, nilai tersebut memiliki relevansi langsung terhadap konsep penyelenggaraan pemerintah yang berorientasi pada kepentingan umum (Public Service Orientation). Pejabat dan ASN tidak boleh menjadikan jabatan sebagai alat pemuas kepentingan pribadi, kelompok ataupun keluarga.
Ayat ini memberikan preseden bahwa pemegang otoritas tidak boleh melaksanakan kewenangan secara sewenang-wenang. Setiap kebijakan publik dan diskresi harus melewati uji akuntabilitas dan dialogis, demi kemaslahatan public bukan demi ego sektoral atau politik praktis.
Jabatan merupakan amanah yang menuntut pengorbanan, kedisiplinan moral dan pengendalian diri. Al-Qur’an menempatkan amanah sebagai prinsip fundamental dalam kehidupan sosial dan pemerintahan sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 58.
Ayat tersebut menegaskan bahwa amanah dan keadilan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan kekuasaan.
Dalam konteks ASN dan pejabat negara, jabatan bukanlah privilese personal, melainkan tanggung jawab konstitusional yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan spiritual.
Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya”. (HR Bukhari dan Muslim).
Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka” (Sayyid al-qaum khadimuhum). Hadis tersebut memiliki implikasi yang sangat penting dalam hukum kepegawaian dan administrasi negara.
Setiap pejabat publik pada hakikatnya memegang amanah kepemimpinan administratif yang tidak hanya diukur melalui indikator kinerja birokrasi, tetapi juga melalui kualitas moral dan keberpihakan terhadap rakyat.
Penyimpangan administrasi, korupsi anggaran, pelayanan diskriminatif, dan penyalahgunaan kewenangan merupakan manifestasi dari kegagalan internalisasi nilai amanah.
Oleh karena itu, refleksi Iduladha seharusnya menjadi momentum pembentukan kesadaran spiritual birokrasi bahwa setiap kebijakan dan tindakan administratif akan dipertanggungjawabkan, baik secara hukum positif maupun secara transendental.
Iduladha dapat dipahami sebagai mekanisme spiritual yang memiliki efek psikologis terhadap pembentukan karakter birokrasi.
Nilai kurban melatih pengendalian diri, empati sosial, dan kemampuan menunda kepentingan pribadi. Dalam psikologi modern, kemampuan tersebut berkaitan dengan emotional regulation dan moral self-control yang sangat penting dalam mencegah perilaku koruptif.
Banyak kasus penyalahgunaan kekuasaan terjadi karena pejabat gagal mengendalikan dorongan psikologis berupa keserakahan, narsisme kekuasaan, dan orientasi materialistik.
Spirit Iduladha sesungguhnya menawarkan terapi moral terhadap patologi birokrasi tersebut. Dalam teori psikologi hukum, kepatuhan terhadap hukum akan lebih efektif apabila didukung oleh internalisasi nilai moral.
Kepatuhan yang hanya didasarkan pada ancaman sanksi cenderung bersifat semu dan sementara. Sebaliknya, ketika ASN memiliki kesadaran spiritual dan moral yang kuat, maka kepatuhan hukum akan lahir secara intrinsik.
Teori Procedural Justice (Tom Tyler) menunjukkan bahwa legitimasi otoritas bergantung pada persepsi keadilan. Pejabat yang menunjukkan pengorbanan (transparansi, akuntabilitas) akan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Pengorbanan Ibrahim melambangkan jihad Al-Nafs. Dalam konteks ASN, ini berarti melawan godaan korupsi, primordialisme, dan inefisiensi birokrasi. Psikologi Islam menawarkan konsep ikhlas dan tawakal. Ismail menunjukkan ketabahan (sabar) yang menjadi model emotional regulation bagi pejabat dalam menghadapi kritik publik atau ujian jabatan. Tawakal bukan pasif, melainkan usaha maksimal diikuti penyerahan hasil kepada Allah.
Paralel dengan prinsip good governance, di mana ASN bertanggung jawab pada proses, sementara hasil akhir bergantung pada faktor eksternal.
Dalam psikologi hukum Islam, perilaku koruptif dipandang sebagai akibat dominasi nafsu ammarah yang tidak dikendalikan oleh nilai spiritual.
Ibadah kurban, Islam mengajarkan proses sublimasi psikologis, mekanisme pertahanan diri bawah sadar, di mana seseorang mengalihkan dorongan, emosi, atau insting yang tidak dapat diterima secara sosial menjadi tindakan atau perilaku yang positif dan bermanfaat. Ini adalah bentuk penyaluran energi destruktif ke arah yang lebih konstruktif.
ASN yang memiliki kesadaran spiritual akan lebih mudah mengembangkan sifat amanah, siddiq, tabligh, dan fathanah dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selain itu, psikologi hukum Islam juga menekankan konsep ihsan, yaitu kesadaran bahwa setiap tindakan selalu diawasi oleh Allah SWT. Konsep ini memiliki pengaruh besar terhadap integritas birokrasi karena menghadirkan mekanisme pengawasan internal yang lebih kuat dibandingkan pengawasan eksternal semata.
Hari Raya Iduladha sesungguhnya mengandung refleksi yang sangat mendalam bagi pejabat dan ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Spirit pengorbanan Nabi Ibrahim, AS., dan kepatuhan Nabi Ismail, AS., menghadirkan pelajaran tentang integritas, amanah, kepatuhan terhadap hukum, dan pengabdian kepada masyarakat.
Refleksi Iduladha tidak boleh berhenti pada ritual simbolik semata, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku administratif yang bersih, profesional, dan berkeadaban. ASN dan pejabat publik dituntut untuk menjadikan jabatan sebagai amanah pengabdian, bukan instrumen pemenuhan kepentingan pribadi.
Hanya dengan integritas moral dan spiritual yang kuat, birokrasi negara dapat benar-benar menjadi sarana menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.










