Soal Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang, Komite III DPD RI Dorong Kemenag Perkuat Toleransi

Ketua Komite III DPD RI Dr Filep Wamafma/sriwijayamedia.com-adjie

sriwijayamedia.com – Komite III DPD RI mendorong Menteri Agama (Menag) memperkuat langkah konkret dalam membangun toleransi dan kerukunan antarumat beragama di seluruh Indonesia.

Peristiwa terganggunya kegiatan ibadah jemaat GKPI, di Kabupaten Tangerang baru-baru ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran kebangsaan bahwa kehidupan beragama merupakan bagian penting dari persatuan Indonesia.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite III DPD RI Dr Filep Wamafma, di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Filep menilai, setiap penanganan persoalan keagamaan harus ditempatkan secara proporsional.

“Mencermati kejadian ini, kami menekankan bahwa kita harus menjaga dua hal sekaligus yakni kebebasan beribadah sebagai hak konstitusional, juga kepatuhan terhadap aturan dalam penggunaan maupun pendirian rumah ibadah. Peran pemerintah memastikan bahwa keduanya berjalan bersamaan, seimbang, adil dan bermartabat,” ujarnya

Filep menekankan bahwa empat pilar kebangsaan terutama Pancasila dan UUD 1945 merupakan fondasi penting dalam bermasyarakat.

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa harus menjadi sumber moral bagi kehidupan bangsa, sekaligus berjalan bersama nilai kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial.

“Pancasila sebagai dasar negara harus hidup dalam perilaku masyarakat yakni saling menghormati, saling menjaga dan menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah, serta mengutamakan kerukunan bersama,” ungkap Filep.

Sekretaris MPR RI For Papua itu juga menekankan pentingnya kepastian hukum mengenai penggunaan rumah atau bangunan yang bukan rumah ibadah untuk kegiatan ibadah.

Filep menyinggung Peraturan Bersama Menag dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 9 dan 8/2006 yang mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara memerlukan surat keterangan izin sementara dari bupati/wali kota, dengan persyaratan antara lain laik fungsi, izin tertulis pemilik bangunan, rekomendasi lurah/kepala desa, serta pelaporan kepada FKUB dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Bahkan, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag No 101/2023 sebagai pedoman pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadat dan pemberian pendapat untuk penerbitan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat.

Oleh karena itu, Komite III meminta pemerintah memperhatikan agar tidak muncul tindakan menyelesaikan persoalan legalitas tempat ibadah dengan tekanan atau pembubaran secara sepihak.

Apabila terdapat persoalan izin, penggunaan bangunan, lingkungan atau ketertiban, dapat disampaikan kepada pemerintah dan diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Sebaliknya, pengelola kegiatan ibadah juga memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan administrasi dan menjaga ketenteraman lingkungan.

“Kalau ada persoalan izin, pemerintah yang harus menyelesaikan. Jangan masyarakat mengambil alih kewenangan. Begitu pula pihak penyelenggara ibadah harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Kami turut mengimbau semua pihak saling menjaga persaudaraan kebangsaan, memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara dan menyelesaikan perbedaan dengan kebijaksanaan. Toleransi adalah kesediaan untuk hidup berdampingan, menghormati keyakinan masing-masing dan menyelesaikan persoalan berdasarkan hukum yang berlaku,” jelas senator Papua Barat itu. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *