sriwijayamedia.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penegakan hukum terhadap sejumlah perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Habiburokhman menilai penanganan perkara tersebut harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang, tanpa mengesampingkan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan transparansi.
“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, (3/11/2026).
Menurut dia, langkah penegakan hukum terhadap para perwira tinggi Polri merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati seluruh pihak.
“Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.
Habiburokhman juga menekankan pentingnya menjaga kredibilitas proses hukum, terutama mengingat perkara tersebut melibatkan pejabat tinggi di lingkungan institusi kepolisian.
“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya, yaitu Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Inspektur Jenderal Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Inspektur Jenderal Pol (Purn) Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Modus yang digunakan diduga dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
Selain penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan rekaman hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Ketiga tersangka juga telah menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri. (Adjie)










