Ratusan Bahasa Daerah Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma/sriwijayamedia.com-adjie

sriwijayamedia.com – Komite III DPD RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah, sebagai respons atas meningkatnya ancaman kepunahan bahasa daerah di Indonesia.

Dengan ratusan bahasa berada dalam kondisi rentan hingga kritis, DPD RI menilai diperlukan kebijakan dan landasan hukum yang lebih kuat dan terarah untuk melindungi kekayaan linguistik nasional.

Bacaan Lainnya

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menegaskan bahwa bahasa daerah bukan hanya alat komunikasi, tetapi merupakan identitas budaya sekaligus sarana pewarisan nilai dan pengetahuan lokal masyarakat.

Dalam konteks tersebut, negara harus hadir melalui regulasi yang kuat agar keberlangsungan bahasa daerah tidak semakin tergerus oleh perubahan zaman.

“Bahasa daerah merupakan bagian penting dari kekayaan budaya nasional sekaligus identitas sosial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia,” ucap Filep Wamafma, dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Kebudayaan di DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Filep juga mengingatkan bahwa kondisi bahasa daerah di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius, mulai dari melemahnya pewarisan antargenerasi hingga dominasi bahasa nasional dan asing dalam kehidupan sehari-hari.

Tanpa intervensi kebijakan yang tepat, Indonesia berpotensi kehilangan sebagian besar kekayaan linguistiknya dalam beberapa dekade ke depan.

“Apabila kondisi ini tidak segera direspons melalui kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan, Indonesia berpotensi kehilangan sebagian besar kekayaan linguistiknya dalam beberapa dekade ke depan,” ujarnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pelindungan bahasa daerah merupakan bagian penting dari strategi besar pemajuan kebudayaan nasional.

Ia menekankan bahwa bahasa daerah harus dipandang sebagai fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih progresif melalui regulasi khusus.

“Bahasa daerah adalah fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa,” terang Fadli Zon, didampingi Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo, dan pejabat di lingkungan Kementerian Kebudayaan.

Ia melanjutkan, pemerintah mendorong adanya perubahan pendekatan dalam pelestarian bahasa daerah, dari sekadar dokumentasi menjadi revitalisasi aktif yang melibatkan penggunaan dalam kehidupan sehari-hari, transmisi antargenerasi, serta adaptasi di era digital.

“Bahasa daerah adalah living culture, bukan artefak,” tegasnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *