Soroti Peredaran Narkoba di Rutan, Anggota Komisi III DPR RI: Sudah Jadi Rahasia Umum

Komisi III DPR RI rapat kerja dengan BNN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rikwanto menyoroti urgensi penegasan definisi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dalam pembahasan kebijakan rehabilitasi.

Menurut dia, ketidakjelasan ini berkontribusi terhadap membeludaknya jumlah tahanan narkotika, yang kini menjadi kelompok terbesar di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Ada perbedaan penafsiran antara pecandu, penyalahguna narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba. Definisi ini harus dipertegas lagi, karena tahanan narkoba paling banyak diantara tahanan lainnya. Kalau seperti ini terus nanti, beban biaya negara semakin besar untuk mengurusi mereka yang ditahan,” kata Rikwanto, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Rikwanto juga menekankan bahwa skema rehabilitasi juga perlu dirumuskan secara komprehensif, baik dari segi pengelola apakah pemerintah atau swasta maupun indikator keberhasilan dan besaran biaya yang dibutuhkan.

“Rehabilitasi ini juga harus jelas, yang dikelola oleh Pemerintah atau dikelola oleh swasta, dalam kaitan ketentuan seperti apa, indikatornya apa saja, biayanya berapa?,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Rikwanto juga mengkritik realita peredaran narkoba yang masih marak di dalam Rumah Tahanan (Rutan).

Dia menyebut bahwa Rutan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru kerap berfungsi sebagai “tempat aman” bagi para pengedar dan pengguna narkoba.

“Apakah rutan kita sudah benar-benar bebas dari peredaran narkotika? Sudah jadi rahasia umum, rutan itu bukan tempat penindakan, malah jadi tempat sekolah paling aman bagi pengedar. Bahkan bisa bebas pesan narkoba di dalam,” tegasnya.

Meski demikian, Rikwanto menegaskan bahwa ia tidak serta-merta menyalahkan pihak pengelola Rutan, tetapi meminta pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius membenahi sistem pengawasan dan rehabilitasi bagi narapidana narkoba.

“Saya tidak menyalahkan rutannya, tetapi kenyataannya memang demikian,” jelasnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *