Hari Kebangkatan Nasional, KSP dan Partai Buruh Deklarasikan Bentuk KSP-PB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Di tengah ancaman PHK 70 ribu buruh dalam 4 bulan ini, sekitar 60 Federasi Serikat Pekerja tingkat nasional dan 5 Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) terbesar bersama Partai Buruh, pada Hari Kebangkatan Nasional akan mendeklarasikan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), guna memperjuangkan UU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law, penghapusan outsourcing, mewujudkan upah layak, pencegahan PHK, dan mempersiapkan aksi puluhan ribu di seluruh Indonesia.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan deklarasi pembentukan KSP-PB akan dilakukan pada Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2025, di Gedung Joang ‘45 Menteng.

Bacaan Lainnya

Adapun federasi yang tergabung di dalam KSP-PB di antaranya FSPMI, SPN, FSP KEP, FSP FARKES REF, FSP ISSI, FSP PPMI, FSP PAR REF, FPTHSI, SBPI, FSP Aspek Indonesia, FSP FARKES KSPI, FSPKEP SPSI, FSP TSK SPSI, FSP NIBA SPSI, FSP PPMI SPSI, FSP SPPP SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP IMPPI SPSI, FSP SPTD SPSI, FSP SPTN SPSI, FSP Maritim Tangguh SPSI, FSP PP, FBTPI, FSBPI, FGSPB, FSERBUK, FSP2KI, FSBM, SPIM, FSP IPSI, FSB SRI, FSBCI, FSPJK, SP PLNI, SGBN, GSBM, Sindikasi, SAKTI,SP Medis dan Kesehatan, FPPK, FIKEP, FBKN, FPPP, FMIG, FTNP, FSBSI, JALA PRT, Persatuan Buruh Migran, JRMK, Organisasi Perempuan PERCAYA, dan lainnya.

Sedangkan lima konfederasi terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Serikat Petani Indonesia (SPI).

“Deklarasi ini merupakan langkah awal membangun aliansi strategis antara kekuatan serikat dan kekuatan politik kelas pekerja guna memperjuangkan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada buruh,” ujar Said Iqbal, Minggu (18/5/2025).

Adapun yang diharapkan KSP-PB adalah terbentuknya secara resmi KSP-PB sebagai aliansi strategis gerakan kelas pekerja, hingga dikeluarkannya Deklarasi Politik dan Sosial Ekonomi KSP-PB sebagai pernyataan sikap dan draft sandingan bersama atas urgensi UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh, bukan pada omnibus law UU Cipta Kerja.

Selain itu, disepakatinya agenda konsep lobi aksi politik dari kelas pekerja (working class) antara lain penyusunan draf sandingan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Pekerja Migran, RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Asset, revisi UU terkait Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Kepres tentang Reforma Agraria di Perkotaan, Regulasi untuk Perlindungan Guru dan Tenaga Honorer serta Kelompok Nelayan, yang diperjuangkan secara bersama-sama secara politik dan sosial ekonomi, serta kampanye publik secara nasional dan internasional.

KSP-PB juga akan menyusun dan memberikan masukan terkait peraturan yang melindungi buruh dan kelas pekerja lainnya antara lain penghapusan outsourcing, upah layak, Satgas PHK, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, mengusulkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, dan lainnya, untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah tidak berlaku lagi dikarenakan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 168/PUU-XXI/2023 antara lain PP yang harus dihapus dan diganti sementara dengan Permenaker adalah PP 34, 35, 36, dan sebagainya.

“Harapan lain adalah terbangunnya koalisi dan perjuangan bersama antara Partai Buruh dengan KSP-SB serta aliansi masyarakat sipil lainnya untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan kelas pekerja (working class) di seluruh Indonesia,” terangnya.

Dia juga memastikan KSP-PB akan menjadi alat perjuangan bersama untuk mengawal penyusunan UU Ketenagakerjaan baru yang lepas dari jerat Omnibus Law.

Dimana UU Ketenagakerjaan harus membuat isu upah layak, hapus outsourcing, pembatasan masa kontrak bagi PKWT, PHK tidak sepihak, pesangon yang layak, jam kerja yang manusiawi, pelarangan TKA unskill workers, cuti dan istirahat panjang, perlindungan pekerja digital ekonomi (gojek, grab, shopie, Tokopedia, dan lainnya), penghapusan sistem kerja mitra, hingga memberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja,

Deklarasi KSP-PB akan disusul dengan aksi besar-besaran oleh puluhan ribu buruh di depan Gedung DPR RI serta kantor-kantor gubernur di seluruh Indonesia.

Aksi ini bertujuan menekan pemerintah dan parlemen agar segera menyusun dan mengesahkan regulasi yang berpihak kepada buruh, menggantikan aturan-aturan turunan dari Omnibus Law yang cacat secara hukum dan substantif.

Dalam deklarasi nanti juga akan disampaikan fakta mengkhawatirkan mengenai jumlah PHK yang sudah mendekati 70 ribu buruh dalam kurun empat bulan terakhir serta kenaikan angka pengangguran sebesar 80 ribu orang per Februari 2025, sebagaimana dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Angka ini menjadi alarm keras bahwa kondisi ketenagakerjaan nasional sedang dalam situasi darurat,” jelasnya.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *