Kekerasan dan Pelanggaran HAM Berat Meningkat di Papua, Emmanuell Gobay : Hentikan Operasi Militer

Ketua Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Emmanuel Gobay/sriwijayamedia.com-ist

sriwijayamedia.com- Rumah Solidaritas Papua, sebuah koalisi masyarakat sipil mencatat dan melakukan pemantauan bahwa pada bulan Januari 2026 sampai dengan April 2026 mengklaim terjadi peningkatan kekerasan dan tindakan-tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan aparat keamanan di beberapa wilayah, diantaranya Kabupaten seperti Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak Jaya dan lainnya.

Ketua Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua Emmanuell Gobay menegaskan berdasar data koalisi sebelumnya, tercatat berbagai fakta tindakan kekerasan dan kekejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat kemananan.

Bacaan Lainnya

Pada Februari 2026 diwarnai dengan praktik tindakan penangkapan sewenang-wenang dan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap masyarakat sipil di dua Kabupaten.

Lalu pada 15 Februari 2026, pihak Polres Yahokimo melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap 2 (dua) orang masyarakat sipil.

Selanjutnya pada 17 Februari 2026,ada 4 (dua) orang Perempuan (3 orang anak) di tangkap secara sewenang-wenang oleh Polres Yahokimo. Sementara itu, penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap 14 (empat belas) orang Masyarakat Sipil dilakukan oleh pihak kepolisian setempat.

“Pada 31 Maret 2026 pasca penemuan mayat seorang anggota polisi bernama Juventus Edowai, pihak kepolisian melakukan operasi balas dendam yang menyasar masyarakat sipil diwilayah perkampungan masyarakat sipil Kabupaten Dogiai. Akibatnya 8 (delapan) orang masyarakat sipil menjadi korban penembakan, 5 (lima) orang masyarakat sipil (1 orang anak dan 1 lansia) meninggal dunia akibat tertembak peluru aparat kemananan. Sementara itu ada 3 (tiga) orang masyarakat sipil (1 orang anak) yang menjadi korban luka-luka akibat tembakan,” papar Emmanuell, Kamis (21/5/2026).

Selanjutnya pada 13 April 2026 terjadi konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan TPN PB dengan alasan operasi pengejaran TPN PB di Kabupaten Puncak yang terjadi dalam wilayah perkampungan tempat tinggal masyarakat sipil di Distrik Pogoma dan distrik Kemburu.

Akibatnya banyak rumah yang terbakar serta adapula masyarakat sipil yang menjadi korban luka-luka akibat terkena ledakan granat dan tertembak hingga meninggal dunia maupun terluka.

Atas kejadian tersebut, mayoritas masyarakat sipil mengungsi ke distrik tetangga maupun kampung tetangga.

“Berdasarkan data yang terkumpul kurang lebih ada 19 (sembilan belas) orang masyarakat sipil yang menjadi korban. Dari kesembilan belas korban diatas, korban masyarakat sipil yang berujung meninggal dunia sebanyak 10 (sepuluh) orang masyarakat sipil (5 orang perempuan, 1 orang anak). Sementara itu, masyarakat sipil yang menjadi korban luka-luka akibat serangan yang menyasar perkampungan warga tersebut berjumlah 8 (delapan) orang (3 Perempuan dan 3 anak). Masyarakat dari 11 kampung yaitu Kampung Tenoti Kampung makuma, kampung kemburu, kampung nilme, Kampung aguis, Kampung Belapaga, Kampung Molu, Kampung Gelegi dan Kampung Kimigomo yang seluruhnya berjumlah kurang lebih 6.305 orang harus menjadi pengungsi internal akibat operasi pengejaran TPN PB yang terjadi di Kabupaten Puncak, Propinsi Papua Tengah,” jelasnya.

Dia melanjutkan sehari sebelum kunjungan Wakil Presiden (Wapres) RI ke Kabupaten Yahokimo pada 21 April 2026, ada seorang masyarakat sipil yang bekerja sebagai ASN atas nama Yemis Yohame ditemukan tertembak dan meninggal dunia dipingir jalan raya.

Sebagai tanggapannya, Bupati telah meminta Kapolres Yahukimo untuk mengusut tuntas kasus ini, mengungkap motif pelaku, dan menyeretnya ke meja hijau agar keluarga korban mendapatkan keadilan dan pemerintah meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan apakah pelaku berasal dari kelompok TPNPB, TNI, Polri maupun kelompok lainnya sebelum ada hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.

“Kami memantau eskalasi kekerasan terus merenggut korban jiwa dan harta benda dari akhir April 2026 sampai pertengahan Mei 2026. Hal ini meluas ke beberapa kota lain seperti di Kabupaten Puncak, di Kabupaten Mambramo Tengah, di Kota Tembagapura dan Timika Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiai yang jumlah korbannya kian meningkat. Eskalasi kekerasan ini kami lihat dilakukan secara sistematik dan terstruktur, ditujukan secara khusus kepada penduduk sipil, dan berdampak luas. Sehingga sudah sangat kuat indikasi telah terjadi Kejahatan Kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, UU 26/2000 Tentang Pengadilan HAM dalam Pelanggaran HAM berat,” uratnya.

Peningkatan eskalasi kekerasan itu diakui oleh Menteri HAM RI Natalius Pigai yang menyampaikan bahwa berdasarkan dari catatan baik dari domestik maupun internasional menunjukkan adanya peningkatan eskalasi.

Dalam hampir sebulan saja, tidak kurang dari 20 orang meninggal dalam 5 peristiwa yakni Dogiyai, Yahukimo, Puncak Papua, Timika dan Tembagapura.

Pigai dalam pernyataannya mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan warga negara di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua.

Ia mengatakan pemerintah terus mencari solusi damai yang mampu menjawab persoalan konflik secara mendasar.

“Kami menilai dan mendesak ini jangan hanya jadi pernyataan, harus dilanjutkan dengan komitmen dan tindakan nyata,” terangnya.

Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB tentu seharusnya lebih memiliki pertanggungjawaban untuk menghentikan eskalasi kekerasan ini.

Sebelumnya, Komisi Tinggi HAM PBB (OHCHR) telah memberikan peringatan pada pemerintah untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat adat Papua untuk dapat menggunakan segala bentuk sumber daya alam dan cara hidupnya sesuai dengan kepercayaan akan leluhurnya (berdasar rilis OHCHR pada November 2025).

Rumah Solidaritas Papua mendesak persoalan Papua dilakukan secara damai, komprehensif, menjadi prioritas dan menjadi agenda strategis Negara.

UU Otonomi Khusus Papua memandatkan “dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi” [Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang No 2/2021].

“Desakan kami ini juga diakui oleh Menteri HAM RI yang menjelaskan bahwa konflik Papua tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa atau hanya menyelesaikan kasus secara terpisah. Adapun penyelesaian konflik tersebut, perlunya upaya besar, keputusan politik tingkat tinggi, serta keterlibatan berbagai komponen bangsa,” katanya.

Dia menegaskan persoalan Papua merupakan isu strategis nasional sehingga penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah hingga tokoh nasional.

“Penyelesaian konflik Papua membutuhkan keputusan bersama yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, hingga tokoh-tokoh nasional,” ucapnya.

Indonesia juga telah memiliki pengalaman dalam penyelesaian konflik dalam kasus Aceh dan Timor Leste. Tentu hal ini bisa menjadi rujukan dan standar. Bahwa kekerasan dan operasi militer tidak menyelesaikan masalah.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Presiden RI & Menteri HAM RI segera hentikan kekerasan, hentikan pelanggaran HAM berat dan hentikan seluruh operasi militer di wilayah Papua ; lakukan pendekatan jalan damai, perlindungan setiap individu dan laksanakan mandat Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), UU No 2 Tahun 2021;

Dia juga meminta DPR RI dan DPD RI segera menyusun Tim Panitia Khusus untuk mengaudit operasi militer di tanah Papua berdasarkan UU No 34/2004 tentang TNI dan UU No 3/2025 tentang revisi UU TNI guna memastikan kepastian hukum, penggunaan anggaran negara dan perlindungan warga terdampak operasi militer untuk menghentikan semua kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi.

Lalu, meminta seluruh Kepala Daerah, Pimpinan DPRD di Propinsi dan Kabupaten/Kota, serta Ketua MRP se tanah Papua segera membentuk Tim Khusus untuk membantu menghentikan semua kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua, memulihkan korban, termasuk di pengungsian-pengungsian, serta mendesak Presiden dan DPR RI untuk melaksanakan mandat Pasal Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), UU No 2/2021.

Palang Merah Indonesia (PMI), baik di tingkat nasional maupun enam provinsi di Papua segera melakukan aksi tanggap darurat dan pemulihan terhadap warga yang terdampak berdasarkan UU No 1/2018 tentang Kepalangmerahan dan menggerakkan organisasi-organisasi kemanusiaan di tingkat nasional dan internasional untuk melaksanakan tanggap darurat tersebut.

Para pihak yang berkonflik di tanah Papua, khususnya TNI dan TPNPB, wajib menahan diri dan menarik diri dari wilayah penduduk sipil saat mengadakan operasi militernya sehingga tidak berdampak kepada warga sipil.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *