sriwijayamedia.com- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR RI atas disahkannya Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah penantian panjang selama 22 tahun.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia.
Ia menyebut keberhasilan ini tidak terlepas dari perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil yang konsisten mengadvokasi hak-hak pekerja rumah tangga.
“Ini adalah kemenangan bersama. Perjuangan selama 22 tahun akhirnya membuahkan hasil. Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tokoh dan organisasi yang selama ini berada di garis depan, seperti Rita Anggraeni, Eva Sundari, Jumiyem, serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya yang tidak pernah lelah memperjuangkan hak PRT, termasuk di dalamnya KSPI dan Partai Buruh,” ujar Said Iqbal, Rabu (22/4/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa KSPI dan Partai Buruh turut mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Prof Sufmi Dasco Ahmad, atas komitmennya dalam mendorong pengesahan UU tersebut.
Menurut Said, meskipun substansi UU PPRT saat ini masih berfokus pada aspek perlindungan dasar, hal tersebut sudah menjadi fondasi awal yang sangat penting.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya UU ini, pekerja rumah tangga memiliki perlindungan hukum dari praktik kekerasan, kepastian upah, akses terhadap jaminan sosial, serta pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi.
“Memang isinya masih tahap awal, tetapi ini adalah pintu masuk. Setidaknya ke depan tidak boleh lagi ada penyiksaan terhadap PRT, perlindungan upah mulai jelas, jaminan sosial menjadi kebutuhan yang diakui, dan jam kerja lebih terukur,” tegasnya.
Namun demikian, di tengah apresiasi tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyampaikan kekhawatiran serius terkait rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang dikabarkan akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menolak keras jika pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui Baleg.
Ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut berpotensi mengulang pola pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai minim partisipasi dan tergesa-gesa.
“Kami menolak tegas pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Baleg. Jangan sampai terulang kembali seperti Omnibus Law Cipta Kerja, yang dibahas terburu-buru tanpa partisipasi luas dan tanpa kajian akademik yang mendalam,” kata Said Iqbal.
Ia menguraikan setidaknya tiga alasan utama penolakan tersebut. Pertama, pembahasan di Baleg berpotensi dilakukan secara terburu-buru demi mengejar target politik, tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas dan tanpa naskah akademik yang mendalam.
Kedua, terdapat kekhawatiran bahwa kelompok pengusaha tertentu akan memanfaatkan ruang Baleg untuk mendorong kembali pendekatan omnibus law yang merugikan pekerja.
“Patut diduga kelompok pengusaha hitam akan menggunakaan ruang Baleg DPR RI agar RUU Ketanagakerjaan ini seperti omnibus law UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Ketiga, KSPI dan Partai Buruh mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses legislasi. Menurutnya, mekanisme Baleg yang relatif tertutup membuka potensi terjadinya praktik-praktik yang dapat mempengaruhi substansi pembahasan.
“Kami tentu berharap DPR RI tetap menjaga integritasnya. Kami percaya Baleg tidak akan mengkhianati hak-hak buruh, tetapi potensi itu harus diantisipasi sejak awal,” imbuhnya.
Sebagai alternatif, KSPI dan Partai Buruh mendorong agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui mekanisme yang lebih terbuka dan partisipatif, seperti Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI yang memang membidangi ketenagakerjaan.
“Lebih tepat jika dibahas melalui Panja atau Pansus di Komisi IX DPR RI, sehingga prosesnya transparan, partisipatif, dan benar-benar melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja,” jelas Said Iqbal.
KSPI dan Partai Buruh juga mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera dibahas dan disahkan dengan substansi yang benar-benar melindungi hak-hak buruh, bukan justru melemahkan.
Isu ini, lanjut Said Iqbal, akan menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi besar-besaran yang akan digelar oleh ratusan ribu buruh di depan DPR RI dan berbagai daerah di seluruh Indonesia dalam peringatan May Day 2026.
“Buruh akan turun ke jalan. Kami akan memastikan bahwa RUU Ketenagakerjaan dibahas secara benar, transparan, dan berpihak pada perlindungan buruh, bukan kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.(santi)









