Sriwijayamedia.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang pakar dan sejumlah narasumber lainnya guna didengar masukannya terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025), Baleg mengundang Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, Guru Besar Fisip UI Prof Ani Widyani Sutjipto dan Asosiasi Penyalur Pekerja Rumah Tangga Indonesia (APPSI).
“Kehadiran para narasumber untuk memastikan bahwa RUU ini dapat memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja rumah tangga, mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, membuka rapat.
Bob Hasan menegaskan, bahwa RUU PRT ini akan menjadi payung hukum yang akan memberi perlindungan, baik bagi seluruh pekerja rumah tangga maupun pihak pemberi kerja.
“RUU ini juga akan menjadi perlindungan hukum bagi stakeholder lainnya seperti penyalur atau pemberi kerja baik dari institusi atau asosiasi maupun juga para pemberi kerja yang biasa kita sebut sebagai majikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menegaskan perlunya ada aturan batas usia bagi anak yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan atau kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur yang menjadi pekerja rumah tangga.
“Rekomendasi KPAI antara lain menekan proporsi pekerja anak di usia 5-17 tahun. Kami juga mendorong sinkronisasi RUU PPRT karena batas usia minimum bekerja sebagai PRT yaitu lebih dari 18 tahun,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fisip UI Prof Ani Widyani Sutjipto menyoroti pentingnya RUU PPRT untuk segera disahkan.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada UU yang secara khusus mengatur tentang pekerja rumah tangga. Padahal dengan situasi perekonomian saat ini, jumlah angkatan kerja yang masuk sektor informal termasuk pekerja rumah tangga, sangat tinggi.
“Hingga saat belum ada UU khusus yang mengatur PRT di Indonesia. Padahal, PRT memiliki peran penting dalam pekerjaan domestik, sementara remitansi yang mereka kirimkan turut menyumbang pendapatan rumah tangga dan berkontribusi pada pengurangan angka kemiskinan. Jumlah PRT di Indonesia telah mencapai lebih dari 5 juta jiwa dan mayoritas terdiri dari Perempuan,” jelasnya. (Adjie)