sriwijayamedia.com – Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menyampaikan kritik terhadap penanganan kasus penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus.
Dimas menegaskan bahwa pihaknya memiliki pandangan kuat agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan umum, bukan melalui mekanisme lain.
“Kami punya argumentasi bahwa kasus ini lebih tepat dibawa pada forum pengadilan umum dengan segala macam argumentasi yang nanti bisa dibantu oleh rekan-rekan kami di tim Advokasi Untuk Demokrasi,” kata Dimas, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, (31/3/2026).
Dimas juga mengaku kecewa atas pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dalam RDPU tersebut, yang menyebut bahwa kasus telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Menurut dia, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reskrimum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom. Padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN,” tegasnya.
Selain itu, Dimas menilai proses penanganan kasus ini berjalan lambat. Ia mencontohkan, sejak Polisi Militer TNI mengidentifikasi empat terduga pelaku pada 19 Maret 2026, hingga kini belum ada pengungkapan identitas kepada publik.
“Tapi yang jelas proses ini terkesan lambat. Kenapa? Karena semenjak POM TNI melakukan identifikasi empat terduga pelaku pada hari Kamis, tanggal 19 Maret, belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku,” katanya.
Dia pun mengkhawatirkan adanya potensi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
“Yang kami khawatirkan ada celah manipulasi penegakan hukumnya,” ucap Dimas.
Dimas menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai respons atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sebelumnya diterbitkan kepolisian.
Saat itu, KontraS masih memiliki harapan bahwa kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan KUHAP.
“Kami masih punya satu bayangan bahwa kepolisian punya etikat untuk tetap meneruskan perkara ini menggunakan basis argumentasi dalam kitab undang-undang hukum acara pidana,” lanjutnya.
Sebagai rekomendasi, KontraS meminta Komisi III DPR RI untuk mendalami perkembangan penanganan kasus, khususnya terkait alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kami meminta dalam forum ini penting untuk membahas bagaimana anggota Komisi III bisa meminta atau menanyakan kepada kepolisian sejauh apa, sebanyak apa alat bukti yang sudah dikumpulkan,” papar Dimas.
Dimas menambahkan, sejak awal kasus terjadi, pihak kepolisian disebut telah melakukan pengawalan, sehingga transparansi dan akuntabilitas proses hukum menjadi hal yang krusial untuk dijaga. (Adjie)










