Desa dan Kelurahan di Muba Siap Bentuk Kelompok Kadarkum dan Posbankum

Asisten I Setda Muba Dr Ardiansyah SE., MM., berfoto bersama usai rapat pembentukan Kelompok Kadarkum dan pendaftaran pelatihan paralegal angkatan II, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Setda Muba, Rabu (21/5/2025)/sriwijayamedia.com-berry

Sriwijayamedia.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas akses bantuan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.

Komitmen ini disampaikan langsung oleh Asisten I Setda Muba Dr Ardiansyah SE., MM., dalam rapat pembentukan Kelompok Kadarkum dan pendaftaran pelatihan paralegal angkatan II di Ruang Rapat Serasan Sekate, Setda Muba, Rabu (21/5/2025).

Bacaan Lainnya

“Kami berharap melalui kegiatan ini, permasalahan hukum di tingkat desa dan kelurahan bisa diminimalisir. Sebab sebagian besar persoalan hukum di Muba berasal dari wilayah pedesaan,” ujar Ardiansyah.

Ia menambahkan bahwa 229 desa dan 13 kelurahan di Kabupaten Muba siap berpartisipasi aktif dalam program ini.

“Ini merupakan momentum besar bagi kita, agar Muba menjadi kabupaten dengan penerapan Posbankum terbaik di Sumatera Selatan,” timpalnya.

Ardiansyah juga menegaskan bahwa surat keputusan (SK) pembentukan Posbankum dan Kelompok Kadarkum akan segera disosialisasikan dan ditandatangani.

Ia menyarankan agar Bupati Muba mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pembentukan Posbankum di setiap kantor desa dan kelurahan.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Kemenkum Provinsi Sumsel Asnedi, SH., MH., menjelaskan bahwa percepatan pembentukan Posbankum menjadi target utama, dengan total target 1.500 Posbankum di seluruh Sumsel, termasuk 229 desa dan 13 kelurahan di Muba.

“Khusus Muba, kami telah menyiapkan tim pendampingan bagi para kepala desa dan lurah. Target kami, seluruh desa dan kelurahan di Muba sudah terbentuk Posbankum dan Kadarkum. Jika tercapai, Muba akan menjadi kabupaten pertama di Sumsel yang sukses membentuknya secara menyeluruh,” tegas Asnedi.

Kabag Hukum Setda Muba Romasari Purba, SH., M.Si., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Kabupaten Muba saat ini telah memiliki 15 kelompok Kadarkum dan Posbankum yang tersebar di beberapa kecamatan.

Rapat ini juga dirangkai dengan pendaftaran pelatihan paralegal angkatan kedua yang akan dilaksanakan secara daring pada 3–5 Juni 2025.

Sebanyak 13 peserta dari angkatan pertama telah mengikuti pelatihan sebelumnya, dan kini akan dilanjutkan dengan pendampingan dari Kemenkumham Sumsel.

“Kami mengundang para camat, lurah, dan kepala desa untuk ikut serta. Ada 11 kecamatan yang mengikuti secara daring melalui zoom meeting, dan 4 kecamatan hadir langsung. Ini menunjukkan semangat bersama untuk mempercepat tercapainya visi ‘Muba Maju Lebih Cepat’,” jelas Romasari. (Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *