Waka Baleg DPR Doli Kurnia : Kampus Kelola Tambang Langkah Pemerintah Buka Ruang Masyarakat Mengakses SDA

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS Muh Haris/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kebijakan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi merupakan langkah pemerintah untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat terhadap akses sumber daya alam.

“Ini sudah dilakukan pada periode akhir jaman Presiden Pak Jokowi. Presiden Prabowo menganggap ini sebuah kebijakan yang baik yang penting maka untuk menguatkannya itu dimasukkan dalam Undang-Undang,” kata Doli, dalam diskusi dialektika demokrasi yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Pemberitaan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Doli menjelaskan, pemberian ijin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi diharapkan dapat membantu menambah sumber pendapatan sendiri, mengingat keterbatasan APBN pada sektor Pendidikan.

“Kalau dulu memang negara memberikan subsidi yang cukup besar pada perguruan tinggi kita. Sekarang perguruan tinggi negeri itu sudah diberi kewenangan untuk mandiri, mengelola, mencari dan kemudian mengelola dananya sendiri dan kita sama-sama tahu bahwa itu sesuatu yang tidak mudah bagi perguruan tinggi,” ujar Doli.

Sehingga, lanjut Doli, Pemerintah dan DPR memandang perlu adanya dukungan dalam bentuk lain terhadap perguruan tinggi, dalam mencari sumber pendanaannya.

“Pola yang lain itu adalah bagaimana mereka diberi kesempatan punya akses pengelolaan sumber daya mineral yang mudah-mudahan itu nanti bisa dikelola,” imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS Muh Haris, bahwa pengelolaan tambang dapat betul-betul dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai Pasal 33 UUD 1945.

“Tentu spiritnya adalah bahwa tambang kita ini kan harus betul-betul dimanfaatkan sebagaimana semangat Pasal 33 ayat yang kedua UUD 1945, bahwa bumi air dan kekayaan alam itu harus sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat,” imbuhnya.

Haris berharap, pengelolaan tambang oleh kampus dapat dilakukan secara tepat dengan memperhatikan khususnya aspek lingkungan.

“Harapannya adalah bahwa kalau kampus yang mengelola, kita berharap betul ada tata kelola pertambangan itu yang berkualitas betul. Itu aspek lingkungan karena yang sudah kita sering ketahui bahwa efek negatif dari pertambangan biasanya adalah aspek lingkungan,” tambahnya.

Dia juga berharap, pengelolaan tambang oleh kampus dapat mengatasi persoalan keuangan internalnya, sehingga persoalan-persoalan seperti tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang pernah terjadi dapat dihilangkan.

“Sehingga dengan demikian problem-program UKT yang tinggi atau keluhan masyarakat pada umumnya bahwa kuliah itu identik dengan biaya tinggi semoga bisa teratasi dengan kesempatan izin usaha pertambangan diberikan kepada kampus ini,” pungkas Haris. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *