Palembang, Sriwijaya Media – Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Senin (7/2/2022).
Diketahui, pembangunan Hotel Ibis sempat terhenti beberapa tahun lalu dan kini kembali dilanjutkan.
Dalam sidak tersebut, Komisi III melihat sefety dalam pembangunan serta kesesuaian antara izin yang diberikan dengan realita pembangunan Hotel Ibis dilapangan.
Anggota Komisi III DPRD Palembang M Hidayat mengatakan pihaknya datang kesini menjalankan fungsi anggota Komisi III yang membidangi pembangunan, infrastruktur, serta perizinan di Kota Palembang.
“Disini karena ada beberapa laporan yang masuk ke Komisi III tentang pembangunan Hotel Ibis yang dulu sempat dihentikan Walikota (Wako) Palembang sekitar tahun 2018 lalu. Sekarang pembangunannya dilanjutkan kembali,” tuturnya.
Dari sisi safety, kata dia, pihaknya meminta jangan sampai ada satu paku pun yang masuk ke rumah masyarakat. Termasuk di jalan tengah samping hotel ini muncul besi behel, dan itu sangat berbahaya.
Pihaknya berencana akan memanggil pengelola Hotel Ibis untuk memberikan penjelasan terkait temuan dilapangan.
“Terkait IPAL, apa yang diajukan ke DLHK berbeda dengan di lapangan. Ini jadi kajian kita bersama. Kita akan panggil juga pihak PUPR terkait proses pembangunan ini mengapa bisa dilanjutkan kembali oleh Pemkot,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Palembang Firmansyah Hadi menambahkan, pada 21 Februari nanti pihaknya akan melakukan rapat dengan pihak pengelola Hotel Ibis menanyakan terkait perubahan desain dan lainnya.
“PU tolong dipantau sesuai gambar atau tidak. Sekarang pihak Ibis belum siap. Karena banyak yang harus direvisi. Karena kalau tidak direvisi, bisa kita berikan SP, ” tuturnya.
Ditempat yang sama, Bidang Pengendali Dampak Lingkungan DLHK Palembang Hardian menuturkan, pihaknya mengecek kesesuaian IPAL yang diajukan dengan yang dibangun.
Dia menuturkan, untuk izin izin persetujuan teknis baku mutu air limbah seperti B3, air limbah, emisi itu kewenangan Pemprov, sesuai dengan PP No 5/2021.
“Jadi untuk hotel diatas 100 kamar bukan kewenangan kami lagi, tapi di Pemprov, itu berdasarkan aturan baru, ” paparnya.
Sementara itu, bidang Tata Bangunan PUPR Palembang Sahrul menambahkan, pihaknya kesini untuk mengecek bangunan yang ada sesuai atau tidak dengan izin yang diajukan. Seperti basement, kamar, dan ruangan ruangan yang ada. Dulu pembangunan Hotel Ibis sempat distop sekitar 2 tahun lalu.
“Sekarang kita cek, apakah pembangunan ini sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Kalau ada penambahan ruangan atau perubahan, maka harus direvisi lagi pengajuannya,” paparnya.(ocha)