Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur/sriwijayamedia.com-santi

sriwijayamedia.com– Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengamati dan memperhatikan perkembangan penyelesaian kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta menyatakan bahwa Surat Keputusan penyerahan perkara pada 15 April 2026 dan pelimpahan akan dilakukan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 16 April 2026 pagi hari.

Bacaan Lainnya

Atas hal tersebut, Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur berpendapat bahwa pertama, proses hukum yang dilakukan oleh Puspom TNI dan Oditur Militer tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban.

Hingga saat ini, TAUD sebagai kuasa hukum korban Andrie Yunus tidak pernah menerima informasi resmi dari Oditurat Militer 07-II Jakarta atau Puspom TNI terkait perkembangan perkara Andrie Yunus.

Hal ini dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak korban dalam peradilan pidana.

“Andrie Yunus sebagai korban tidak mendapatkan hak atas kebenaran dan jaminan fair trial sebagai korban. Andrie Yunus sendiri sebagai korban telah menyatakan keberatannya untuk kasusnya diproses di peradilan militer karena menjadi sarang impunitas,” kata Isnur, Jum’at (17/4/2026).

Kedua, pihaknya memandang “percepatan” pelimpahan yang dilakukan oleh Oditur Militer 07-II kepada Pengadilan Militer 08-II yang cepat ini bukanlah prestasi melainkan upaya untuk melindungi aktor intelektual, mengaburkan fakta, dan menghindari tekanan publik.

Pelimpahan perkara kepada pengadilan militer mengindikasikan langkah pembatasan jumlah pelaku dan ketidakmampuan Puspom TNI dan Oditur Militer dalam mengungkap keseluruhan aktor pelaku, baik aktor lapangan atau aktor intelektual.

Hasil investigasi dari TAUD telah mengungkap adanya 16 (enam belas) pelaku lapangan yang saling berkoordinasi pada hari kejadian penyerangan, belum termasuk aktor intelektualnya.

Pelimpahan kepada Pengadilan Militer menunjukkan adanya upaya untuk membatasi jumlah pelaku dan tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan terhadap serangan ini.

“Percepatan pelimpahan ini kami nilai juga merupakan upaya menghindari tekanan publik yang meminta pengusutan dilakukan hingga pelaku intelektual,” terangnya.

Ketiga, tindakan pelimpahan ini semakin membuktikan adanya upaya membuat impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Perintah TAP MPR No VII/MPR/2000 dan ketentuan Pasal 65 UU TNI telah menyatakan bahwa ketika seorang anggota militer melakukan tindak pidana umum, ia tidak sedang bertindak dalam kapasitas sebagai subjek hukum militer, melainkan sebagai warga negara yang tunduk pada hukum pidana umum.

Selain itu, secara nyata, vonis yang dikeluarkan oleh peradilan militer terhadap pelaku tindak pidana umum secara persentase lebih rendah dibanding vonis yang dilakukan pada peradilan umum.

Data pemantauan KontraS memperlihatkan bahwa terdapat 137 temuan kasus pidana umum pembunuhan dan penganiayaan di peradilan militer sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025 dengan mayoritas vonis (72 dari 137) hanya kurang dari satu tahun penjara.

Temuan serupa terlihat dalam studi Indonesia Judicial Research Society pada tahun 2024 yang menunjukkan bahwa untuk pasal yang sama, rata-rata vonis di pengadilan militer jauh lebih rendah dibandingkan pengadilan umum.

Pada perkara perkosaan dengan Pasal 285 KUHP, rata-rata vonis di pengadilan militer hanya sekitar 24 bulan, sementara di pengadilan negeri mencapai 82 bulan.

“Oleh karena itu, mengadili para pelaku di peradilan militer merupakan kekeliruan dan dapat dianggap sebagai upaya menghalau pelaku dari hukuman yang lebih berat,” paparnya.

Keempat, delik penganiayaan berat yang digunakan oleh Oditur Militer merupakan bentuk pengkerdilan terhadap serangan air keras tersebut.

Dengan akal yang sehat dan berdasar pada penalaran yang wajar, serangan air keras terhadap Andrie Yunus tersebut sepatutnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo Pasal 17 jo Pasal 20 UU No 1/2023 tentang KUHP dan bukan sekadar penganiayaan berencana.

Serangan air keras (senjata) yang diarahkan kepada wajah atau organ vital korban merupakan upaya pembunuhan.

Preseden putusan pengadilan telah menilai bahwa penyerangan melalui air keras merupakan pembunuhan. Oleh karena itu, penggunaan pasal penganiayaan berat merupakan bentuk pengkerdilan terhadap apa yang dialami oleh Andrie Yunus.

“Kami memandang upaya pengkerdilan pasal menjadi sekadar penganiayaan berencana dalam kasus Andrie Yunus tak lebih dari upaya untuk melindungi pelaku (impunitas) dan upaya pengaburan fakta,” jelasnya.

Kelima, penentuan forum peradilan dalam perkara ini seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit, melainkan pada sifat perbuatan yang dilakukan dan kaitannya dengan tugas resmi militer. Pasal 9 UU No 31/1997 masih merumuskan yurisdiksi berdasarkan status “seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit.”

Namun, pembacaan yang terlalu mekanis terhadap ketentuan ini berisiko menutup pertimbangan yang lebih substansial, yaitu hakikat dari tindak pidana itu sendiri.

Dalam perkara ini, sejumlah indikator kuat menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan tidak memiliki hubungan dengan tugas resmi militer dibuktikan dengan sasarannya adalah warga sipil, terjadi di ruang sipil, menggunakan modus sipil, serta tidak berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan negara.

Oleh karena itu, pendekatan yang sejalan dengan prinsip konstitusi adalah menempatkan perkara ini sebagai pidana umum, bukan memberikan keistimewaan forum hanya karena status pelaku sebagai prajurit.

Keenam, UU 31/1997 sendiri tidak menutup rapat kemungkinan forum peradilan umum. Pasal 43 ayat (3) menyatakan Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Mekanisme itu dijabarkan lagi dalam Pasal 127. Artinya, hukum positif yang berlaku sekarang pun mengakui adanya ruang penentuan forum antara peradilan militer dan peradilan umum.

Karena itu, Oditur tidak sedang diminta melakukan sesuatu yang asing bagi UU 31/1997; Oditur justru diminta menggunakan ruang yang sudah tersedia dalam undang-undang untuk memperjuangkan forum yang paling tepat secara hukum.

Pada akhirnya, pertimbangan mengenai hak korban dan kepercayaan publik menjadi sangat penting. UUD 1945 menjamin persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, dan menempatkan penegakan HAM sebagai tanggung jawab negara.

Konvensi Internasional tentang Hak Sipil Politik juga menjamin hak atas peradilan oleh tribunal yang kompeten, independen, dan imparsial.

Dalam perkara a quo, kebutuhan akan independensi itu menjadi jauh lebih kuat karena serangan terjadi setelah aktivitas advokasi publik klien kami yang secara langsung membahas remiliterisasi dan judicial review UU TNI.

Dalam konteks demikian, pemaksaan forum peradilan militer akan menimbulkan appearance of conflict of interest yang serius di mata publik.

Di samping itu juga, TAUD menginformasikan bahwa pelaporan yang telah diajukan kepada Bareskrim Mabes Polri waktu lalu, saat ini telah dilimpahkan penanganannya kepada Polda Metro Jaya.

Hal ini menimbulkan proses hukum yang berbelit dan menunda keadilan bagi korban.

Oleh karena itu, TAUD mendesak
Presiden Republik Indonesia memerintahkan Oditurat Militer 07-II Jakarta mengembalikan berkas perkara Andrie Yunus ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk dilanjutkan ke Proses Penyidikan, Penuntutan di Peradilan Umum.

Selanjutnya Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta cq Oditur Militer Penuntut Umum dalam perkara a quo untuk menyerahan proses hukum melalui lingkungan peradilan umum, serta menunda setiap pelimpahan perkara ke Pengadilan Militer sebelum isu forum peradilan yang berwenang memperoleh kepastian hukum.

Lalu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera memanggil dan mengawasi tindakan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam hal ini Oditurat Militer berkaitan dengan penyerahan berkas kepada Pengadilan Militer.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak pelimpahan berkas yang dilakuka oleh Oditurat Militer karena kasus ini merupakan ranah peradilan militer.

Kemudian Kapolri memerintahkan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya melanjutkan pengungkapan kasus secara komprehensif dalam waktu yang cepat sebagai penghormatan terhadap hak korban mendapatkan kepastian hukum. (santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *