sriwijayamedia.com- Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Ketua Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus (AY), Rabu (8/4/2026) sore.
Langkah ini dilakukan karena TAUD melihat tidak ada kejelasan dalam proses pengusutan para tersangka pelaku yang dilakukan oleh Puspom TNI.
Diawal kedatangan, Ketua Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan
pihaknya menggunakan pasal 459 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan pasal pidana terorisme sesuai dengan pernyataan Presiden bahwa apa yang menimpa AY merupakan bagian dari tindakan teroris.
Sebagai korban, AY sudah menyampaikan langsung penolakannya akan proses peradilan militer. Surat keberatannya telah disampaikan oleh sejumlah tokoh kemarin.
Kontras berharap kasus air keras bisa dibawa ke peradilan umum karena pihaknya lebih mempercayai sistem peradilan umum.
Sementara dari pihak Puspom sampai hari ini menurut TAUD tidak juga transparan dan akuntabilitas dalam proses penanganan para pelakunya.
TAUD juga memperhatikan pasal 74 UU TNI tentang peralihan peradilan. Sebab bagi TAUD dan pegiat HAM lainnya semua pihak sama dimata hukum, sehingga supremasi hukum dan supremasi sipil harus dijunjung tinggi.
“Hari ini kami dari TAUD akan melakukan registrasi ke Mabes Polri bagian tindakan umum (Tidum). Laporan yang kami sampaikan adalah tipe B karena dilakukan langsung dari pihak korban. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti pernyataan Ditkrimum Polda Metro Jaya kemarin,” papar Dimas, saat tiba di Bareskrim Polri. (Santi)









