Sriwijayamedia.com – Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di jalan tol, terutama aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna.
Menurut dia, pelayanan jalan tol tidak cukup hanya dengan memastikan infrastruktur fisik yang baik, tetapi juga harus dilengkapi dengan sistem pengawasan modern dan penegakan aturan yang konsisten.
Hal ini disampaikan Musa dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR ke Kantor Jalan Tol PT Marga Trans Nusa (MTN), di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Kamis (13/11/2025).
Sebagai pengguna rutin Jalan Tol Kunciran-Serpong, Musa menilai kondisi badan jalan sudah baik, namun masih ada sejumlah hal yang perlu dibenahi agar pelayanan terhadap masyarakat semakin optimal.
“Saya hampir setiap kali ke bandara (Soekarno-Hatta) melewati tol ini. Jalannya memang bagus, tapi rambu-rambu masih kurang informatif. Ada beberapa titik yang tanjakannya tinggi dan belokannya tajam, namun penanda arah sering muncul mendadak. Kalau pengemudi baru lewat, bisa saja panik atau salah jalur,” ujarnya.
Dia menjelaskan rambu peringatan harus ditempatkan dengan jarak yang cukup sebelum titik rawan agar pengemudi dapat mengantisipasi dengan baik.
Di sisi lain, ia menyoroti masih tingginya angka kecelakaan di jalan tol, baik akibat kelalaian pengemudi maupun kondisi jalan yang tidak sepenuhnya aman.
Ia menegaskan perlunya sinergi antara pengelola jalan tol, kepolisian, dan pemerintah dalam memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
“Kalau kita lihat, kecelakaan di jalan tol masih sering terjadi. Ini tidak bisa hanya diatasi dengan imbauan. Harus ada penegakan hukum yang tegas dan sistem pengawasan yang modern. CCTV sudah banyak, tapi belum dikaitkan dengan sistem pengawasan lalu lintas elektronik,” terang Musa.
Musa mendorong agar sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan juga di jalan tol. Dengan begitu, ungkapnya, pelanggaran batas kecepatan dapat dipantau secara otomatis dan pelanggar bisa langsung dikenai sanksi tanpa harus menunggu razia manual.
“Di luar negeri, pelanggaran batas kecepatan bisa langsung terdeteksi dan ditindak. Di sini speed limit 100 km per jam, tapi tidak ada sanksi bagi yang melanggar. Akibatnya, ada yang melaju terlalu cepat, ada juga yang terlalu lambat di jalur kanan. Situasi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tutyrnya.
Selain aspek teknologi, Musa juga menekankan pentingnya inovasi dalam tata kelola pelayanan jalan tol yang memperhatikan kenyamanan pengguna di malam hari.
Ia mencontohkan perlunya jalur getar (rumble strip) di jalan tol yang panjang dan lurus untuk mengantisipasi pengemudi yang mengantuk.
“Kalau malam hari, banyak pengemudi yang lelah. Jalur getar bisa menjadi pengingat agar mereka tetap waspada. Ini bentuk pelayanan publik yang sederhana tapi berdampak besar terhadap keselamatan,” jelasnya. (Adjie)









