Bawaslu Muba Imbau Bacaleg, DPD, dan Cakada Tak Curi Start Kampanye

Anggota Bawaslu Muba Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rico Roberto/sriwijayamedia.com-berry

Sriwijayamedia.com – Anggota Bawaslu Muba Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rico Roberto mengimbau kepada bakal calon legislatif (bacaleg), DPD, dan calon kepala daerah (Cakada) untuk tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung dan curi start kampanye pemilihan umum (pemilu). Sebab saat ini bukan waktunya berkampanye.

“Undang-undang (UU) Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon,” aku Rico, Selasa (29/8/2023).

Bacaan Lainnya

Saat ini, masih kata dia, masuk dalam tahapan sosialisasi. Partai politik (parpol) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode : pemasangan bendera parpol peserta pemilu, dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Selanjutnya, parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

“Masa kampanye itu yakni 3 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan berakhir sampai 3 hari sebelum masa tenang,” terangnya.

Dia menambahkan pengertian sosialisasi dan kampanye harus dipisahkan terlebih dahulu.

Menurut KBBI sosialisasi adalah upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati masyarakat.

Tafsir sosialisasi dalam perspektif PKPU yaitu tidak mengandung ajakan memilih (nyoblos) atau melakukan larangan kampanye. Misalkan memberi uang atau materi lainnya.

Sementara kampanye menurut KBBI ialah serangkaian kegiatan dilakukan organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan untuk mendapatkan dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara.

Rico meminta agar para caleg, DPD, dan kepala daerah tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu.

“Ingat dan perhatikan kembali ketentuan ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta, sebagaimana yang termuat dalam pasal 492 Undang-Undang No 7/2017 tentang pemilu,” tegas Rico.

Sebelumnya anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti dalam acara media gathering Bawaslu 2023 di Sukabumi Jawa Barat, pada 4 Agustus 2023 mengatakan hal yang boleh di masa sosialisasi pertama bendera partai dengan nomor urut partai diperbolehkan, karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi.

Lolly menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye berbeda. Bahwa alat peraga yang berisikan visi, misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk kedalam kategori alat peraga kampanye.(Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *