KAYUAGUNG- Sekitar 10 persen dari jumlah mata pilih sekitar 511.000 an terancam tidak bisa mencoblos saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) OKI maupun Sumsel pada 27 Juni 2018. Pasalnya, berdasar hasil verifikasi dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKI, puluhan ribu nama itu tidak bisa terdeteksi oleh sistem yang dimiliki dinas tersebut.
Ketua KPU OKI Dedi Irawan menegaskan pihaknya tidak bisa memastikan apakah bisa mengakomodir nama-nama yang tidak bisa dideteksi sistem tersebut.
“Prinsipnya kalau memang lengkap bisa. Dalam sisa beberapa hari ini akan kita diupayakan. Jika sebelum penetapan DPT, bersangkutan sudah ada KTP elektronik ataupun suket, maka bisa masuk dalam DPT. Tapi kalau sudah penetapan masih belum dan tiba-tiba keluar KTPnya yang bersangkutan ini tetap bisa memilih diatas jam 12. Selagi surat suara masih ada. Nah yang ditakutkan, jika 55.000 mata pilih ini surat suaranya tidak terakomodir,” ujarnya.
Menurut dia, jika memang nama-nama tersebut tidak ada, maka dimungkinkan bahwa orang-orang ini merupakan penduduk baru.
Dia mengaku pihaknya akan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan berupaya memastikan apakah bersangkutan betul-betul masuk dalam SIAK, dan belum pernah melakukan perekaman dimana-mana. Itu akan kita pastikan. Karena petugas sudah melakukan coklit beberapa waktu lalu,” tutur Dedi.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil OKI Cholid Hamdan menjelaskan sebanyak 55.000 nama ini dikembalikan kepada pihak KPU.
“Ya, ini tidak terdeteksi oleh sistem. Jadi kami kembalikan lagi ke KPU untuk dilengkapi,” katanya.
Terkait data yang tidak terdeteksi ini, Cholid menjelaskan bisa disebabkan beberapa faktor diantaranya ada kemungkinan kekeliruan NIK atau bahkan NIK ganda.
“Ganda ini bisa saja bersangkutan sudah pernah melakukan perekaman di dua tempat atau lebih yang mengakibatkan tidak terdeteksi. Ini hasil coklit dari KPU. Setelah dilakukan verifikasi rupanya ada 55.000 yang tidak terbaca,” jelasnya.
Diketahui, jumlah DPS di Kabupaten OKI berjumlah lebih dari 510.000 mata pilih, dan sekitar 128.000 diminta KPU agar diverifikasi pihak Disdukcapil.
Dari hasil verifikasi tersebut, ada 70.000 an lebih yang terverifikasi. Sisanya sekitar 55.000 tidak bisa diverifikasi.(abu)