Senator Filep Wamafma Minta RUU Migas Perkuat Hak Daerah Penghasil

Anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafma/sriwijayamedia.com-adjie

sriwijayamedia.com – Anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafma menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) perlu memberikan kepastian yang lebih kuat terhadap hak daerah penghasil, termasuk kepastian penerimaan daerah, Participating Interest (PI), perlindungan masyarakat adat, serta akses terhadap data produksi dan penerimaan Migas.

Hal ini disampaikannya berdasarkan kajian terhadap draft bersih RUU Migas 15 Agustus 2026, yang mengidentifikasi sejumlah ketentuan yang dari perspektif daerah penghasil masih memerlukan penguatan dalam pembahasan legislasi.

Bacaan Lainnya

“RUU Migas jangan hanya mengatur kewajiban daerah untuk mendukung kegiatan hulu, tetapi pada saat yang sama hak fiskal dan hak ekonomi daerah penghasil harus diakomodir secara jelas di dalam Undang-Undang. Jangan sampai substansi yang paling menentukan bagi daerah justru seluruhnya diserahkan kepada Peraturan Pemerintah,” ujar Senator Filep, di Jakarta, Selasa, (22/9/2026).

Menurut Filep, salah satu persoalan mendasar dalam draft tersebut adalah ketentuan mengenai bagi hasil bagi daerah penghasil.

Pasal 50 ayat (1) memang menyebut daerah penghasil berhak memperoleh bagi hasil bersih dari produksi Migas bagian pemerintah, tetapi belum mengunci persentase, formula, definisi “bersih”, jadwal penyaluran, maupun mekanisme koreksi apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pembayaran.

Karena itu, dirinya berpandangan bahwa persentase minimal, formula dasar, mekanisme rekonsiliasi, koreksi pembayaran, serta hak keberatan daerah perlu diatur langsung dalam batang tubuh UU.

“Hak daerah penghasil memerlukan dasar dan ketentuan hukum yang jelas. Ada angka, formula, mekanisme penyaluran dan mekanisme pengawasan yang dapat diverifikasi,” katanya lagi.

Ketua Komite DPD RI itu juga menyoroti Pasal 27 mengenai Participating Interest (PI) paling sedikit 10 persen. Dalam draf, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD.

Namun kajian tersebut mencatat bahwa norma itu belum secara tegas menyatakan PI sebagai hak daerah penghasil dan belum mengatur secara lengkap persoalan pembiayaan, wilayah kerja lintas daerah, carried interest, risiko, dividen dan pemanfaatan hasil PI.

“Kami memandang, PI 10 persen harus dirumuskan sebagai hak daerah penghasil yang dilaksanakan melalui BUMD yang ditunjuk daerah. Kalau BUMD tidak memiliki kemampuan pembiayaan, harus tersedia skema pembiayaan yang tidak menghilangkan kepemilikan dan manfaat ekonomi daerah,” ungkap Filep.

Selain aspek fiskal, Filep menilai RUU Migas perlu memberikan pengaturan yang lebih operasional terhadap masyarakat adat.

Pasal 13 ayat (6) huruf r telah memuat kewajiban pengembangan masyarakat sekitar dan jaminan hak masyarakat adat.

Namun kajian menilai norma tersebut masih umum karena belum mengatur secara rinci hak ekonomi, benefit sharing, konsultasi, persetujuan, pemulihan dan mekanisme penyelesaian konflik.

Hal serupa terlihat dalam pengaturan penggunaan tanah untuk kegiatan hulu.

Kajian mengusulkan penguatan mengenai pengakuan wilayah adat, konsultasi bermakna, persetujuan masyarakat adat sesuai hukum, kompensasi yang adil, pembagian manfaat ekonomi serta pemulihan pascaoperasi.

“Bagi Papua dan daerah lain yang memiliki masyarakat adat, pembangunan Migas tidak cukup hanya berbicara mengenai investasi dan produksi. Harus ada kepastian mengenai perlindungan hak, kompensasi, manfaat ekonomi dan pemulihan terhadap dampak sosial maupun lingkungan,” jelasnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *