Pastikan Pelayanan Terbaik Saat WFO, Sekda Sumsel Tinjau DPMPTSP

Sekda Sumsel Dr Drs H Edward Candra, didampingi Kepala DPMPTSP Sumsel H Lusapta Yudha Kurnia, SE., MM.,/sriwijayamedia.com-ton

sriwijayamedia.com, – Kebijakan Work From Home (WFH) mulai diterapkan pada hari Jumat (10/4/2026).

Skema WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam seminggu ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang disebut sebagai salah satu langkah efisiensi energi dan mobilisasi, menyikapi dinamika geopolitik global di Timur Tengah.

Bacaan Lainnya

Di hari pertama penerapan kebijakan WFH, Sekda Sumsel Dr Drs H Edward Candra, MH., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumsel.

Dinas ini memiliki peran penting sebagai instansi pelayanan publik, berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam pengurusan perizinan dan investasi, sehingga tidak bisa menerapkan WFH ataupun Work From Anywhere (WFA) secara penuh.

DPMPTSP tetap memberlakukan Work From Office (WFO) dengan mematuhi ketentuan teknis penghematan penggunaan listrik, guna memastikan pelayanan publik di bidang perizinan tetap berjalan optimal.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. Meski ada penyesuaian sistem kerja, jangan sampai mengurangi kualitas, kecepatan, dan kenyamanan pelayanan,” tutur Sekda Sumsel Dr Drs H Edward Candra, didampingi Kepala DPMPTSP Sumsel H Lusapta Yudha Kurnia, SE., MM.

Sekda memantau proses pelayanan di loket, kehadiran pegawai, serta mengecek langsung ke ruangan-ruangan hingga sarana dan prasarana yang ada.

Dia menegaskan penerapan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik.

Sekda mengapresiasi jajaran DPMPTSP Sumsel yang tetap menjalankan tugas secara maksimal di tengah penyesuaian pola kerja ASN.

OPD yang bersifat pelayanan langsung memang harus mampu menjaga ritme kerja agar masyarakat tidak merasa terganggu.

Kebijakan WFH setiap hari Jumat di lingkungan Pemprov Sumsel ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel No 800.1/12330/BKD.I/2026 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk efisiensi energi dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sumsel H Lusapta Yudha Kurnia, SE., MM., mengaku pihaknya tetap mengikuti SE dari Kemendagri dan SE Gubernur Sumsel.

“Sekda Sumsel meninjau kesini, jadi kami tetap menerapkan WFO. Artinya kami sudah menjalankan dalam kegiatan ini hemat ini, tetap kami menjalankan pemprov dalam penghematan baik energi ataupun BBM. Untuk jam kerja tidak ada penyesuaian, tetap normal seperti biasa. Tetap kami bekerja, sesuai dengan normatif, dan memang kami menjaga karena sekarang ini sudah online. Artinya kita tetap aktif untuk melakukan digitalisasi pelayanan publik di Sumsel,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *