sriwijayamedia.com- Rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau akhirnya menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pada Senin (26/1/2026).
Bersama Wali Kota (Wako) Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lubuk Linggau H Yulian Effendi.
Rapat paripurna ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriansa, unsur Forkopimda serta anggota DPRD Kota Lubuk Linggau.
Ketua DPRD Lubuk Linggau H Yulian Effendi menegaskan DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kemudian, raperda tentang kebudayaan, penyelenggaraan kearsipan, keolahragaan, pencegahan tindakan kekerasan seksual di lingkungan Satuan Pendidikan.
Lalu, fasilitas penyelenggaraan pesantren, perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, lembaga kemasyarakatan kelurahan, pelayanan publik, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, pencegahan dan penanganan stunting.
Selain itu, ketahanan dan kemandirian pangan daerah; serta sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” terangnya. (M Rifa’i)









