Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau Tetapkan 13 Propemperda Tahun 2026

Wako Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat, bersama Ketua DPRD Lubuk Linggau H Yulian Effendi dan para anggota DPRD berfoto bersama, usai menetapkan propemperda tahun 2026/sriwijayamedia.com-mrifa'i

sriwijayamedia.com- Rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau akhirnya menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pada Senin (26/1/2026).

Bersama Wali Kota (Wako) Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lubuk Linggau H Yulian Effendi.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriansa, unsur Forkopimda serta anggota DPRD Kota Lubuk Linggau.

Ketua DPRD Lubuk Linggau H Yulian Effendi menegaskan DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kemudian, raperda tentang kebudayaan, penyelenggaraan kearsipan, keolahragaan, pencegahan tindakan kekerasan seksual di lingkungan Satuan Pendidikan.

Lalu, fasilitas penyelenggaraan pesantren, perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, lembaga kemasyarakatan kelurahan, pelayanan publik, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, pencegahan dan penanganan stunting.

Selain itu, ketahanan dan kemandirian pangan daerah; serta sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” terangnya. (M Rifa’i)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *