Sriwijayamedia.com – Kabar gembira bagi Bumi Serasan Sekate. Penantian panjang berbuah manis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Rimau.
Kesepakatan bersejarah ini diresmikan melalui penandatanganan bersama antara Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Bupati Muba HM Toha, di ruang rapat Gubernur Sumsel, Senin (5/5/2025).
Penandatanganan ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah milestone penting yang menandai era baru dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) untuk kesejahteraan masyarakat Muba.
PI 10 persen ini akan menjadi amunisi tambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan dialokasikan untuk program-program pembangunan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Gubernur Herman Deru dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba.
“Kita akan terus evaluasi dan pertimbangkan peningkatan PI, dengan melihat potensi dan dampak positifnya bagi pendapatan daerah. Jika prospeknya menjanjikan, tentu akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan bahwa kesepakatan ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1/2025, tentang Penyesuaian Persentase Pembagian Porsi Saham PI 10 persen Wilayah Kerja Rimau.
Sementara itu, Bupati Muba HM Toha dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa Pemkab Muba telah menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang profesional dan kompeten untuk mengelola PI ini secara optimal.
“Ini adalah buah dari kerja keras dan komitmen kita bersama. PI 10 persen ini adalah investasi masa depan untuk kesejahteraan masyarakat Muba. Kami akan memastikan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” terangnya.
Lebih dari sekadar angka, kata Bupati, kesepakatan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Muba.
Dengan pengelolaan yang profesional dan berkelanjutan, PI 10 persen Wilayah Kerja Rimau diharapkan menjadi lokomotif penggerak pembangunan di Muba.
Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah, ST., M.Si., menambahkan pengambilan dan pembagian persentase PI 10 persen pengelolaan minyak dan gas bumi wilayah kerja Rimau mengacu pada Ketentuan Permen ESDM No 1/2025 Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4), maka perlu dilakukan pembentukan anak perusahaan gabungan dari BUMD Provinsi Sumsel (PT Sumsel Energi Gemilang), BUMD Kabupaten Muba (PT Muba Energi Maju Berjaya).
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting, antara lain : Kepala Departemen Operasi SKK Migas Sumbagsel Safei ; Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto ; Plt Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba Ardiansyah ; Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Erdiansyah ; Kepala Disnakertrans Muba H Mursalin, SH., M.Si., Kepala Diskominfo Muba Herryandi Sinulingga, AP., M.Si., Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba Oktarizal, ST., M.Si., Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setda Muba H Yulius Adi, S.Sos., M.Si., Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Muba M Agung Perdana, S.STP., M.Si., dan lainnya. (Berry)