Gubernur Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Lowongan Kerja Melalui SIAPkerja

Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, saat berada ditengah aksi demonstrasi para buruh di Palembang/sriwijayamedia.com-ist

sriwijayamedia.com- Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pemberi kerja di Sumsel melaporkan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan SIAPkerja, di situs https://karirhub.kemnaker.go.id.

SE tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) N 57/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan serta SE Menteri Ketenagakerjaan No M/1/HK.04/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 tentang Kewajiban Pemberi Kerja Melaporkan Lowongan Pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Dalam ketentuan tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa pelaporan lowongan pekerjaan maupun lowongan yang telah terisi wajib disampaikan melalui sistem informasi ketenagakerjaan SIAPkerja di SIAPkerja Kemenaker.

Menurut Deru, langkah ini dilakukan agar informasi lowongan pekerjaan dapat diakses secara luas oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.

Selain itu, Deru meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel memastikan kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan dilaksanakan secara konsisten.

Ia juga meminta Disnaker kabupaten/kota memberikan pembinaan kepada para pencari kerja terkait kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan tersebut.

Deru menegaskan bahwa Disnaker dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi SE tersebut.

Sebaliknya, pemberi kerja yang mematuhi ketentuan tersebut dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Disnaker.

Tak hanya itu, Deru juga meminta Disnaker terus melakukan monitoring agar pelaksanaan SE berjalan efektif dan dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja di Sumsel.(adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *