Sriwijayamedia.com- Konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang dengan PT Kelantan 3 (eks Waringin Agro Jaya) sejak 15 tahun lalu hingga kini masih terus berlanjut.
DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya memberikan atensi atas masalah itu dengan melakukan mediasi.
Sayangnya, saat proses mediasi berlangsung, manajemen PT Kelantan 3 bersikukuh enggan menanggapi keluhan masyarakat Desa Ulak Jermun dan Desa Belanti, Kecamatan SP Padang.
Geram melihat sikap tersebut, DPRD OKI menyatakan akan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang serta meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Kelantan 3.
Ketua DPRD OKI Farid Hadi Sasongko menyampaikan bahwa pihaknya bersama anggota dewan lainnya sepakat dan berkomitmen untuk meninjau ulang seluruh HGU perusahaan yang ada di wilayah OKI.
“Khususnya HGU PT Kelantan 3 yang akan kita tinjau ulang. Kami akan turun langsung untuk mengetahui akar masalah yang sampai kini belum juga menemukan solusi bagi masyarakat,” tutur Farid, didampingi anggota DPRD lainnya Bayu Apriansach, Budiman, dan Fery Indratno, Jum’at (2/5/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD OKI Bakri Tarmusi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
“Dengan kehadiran PT Kelantan 3, masyarakat SP Padang, khususnya Desa Ulak Jermun dan Desa Belanti, merasa sangat dirugikan. Kami akan mengajak pemda untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dan tidak merugikan kedua belah pihak,” terangnya.
Ketua Komisi II DPRD OKI Muhammad Reki juga meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor wilayah OKI agar menertibkan seluruh HGU perusahaan, terutama yang saat ini tengah berselisih dengan masyarakat.
Disisi lain, perwakilan masyarakat Desa Ulak Jermun dan Desa Belanti Suparman mengungkapkan bahwa konflik ini telah berlangsung selama 15 tahun.
Menurut dia, sebanyak 2.800 hektar lahan persawahan milik sekitar 1.500 warga tidak dapat lagi ditanami padi akibat banjir yang dipicu oleh kanal-kanal buatan perusahaan.
“Lahan kami terendam banjir akibat kanal yang dibuat oleh perusahaan. Selama 15 tahun, warga sebagai pemilik lahan tidak bisa menanam padi, padahal sebelumnya lahan ini mampu menghasilkan 5 ton padi setiap panen,” papar Suparman.
Masyarakat berharap melalui DPRD OKI, ada penyelesaian konkret dan keadilan atas permasalahan yang telah berlangsung terlalu lama ini.(jay)