Komisi XIII DPR Desak Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Berat Eks Anak OCI

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso/sriwijayamedia.com-raya

Sriwijayamedia.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang melibatkan eksploitasi anak oleh oknum orang tua dan lembaga tertentu.

“Dalam kasus ini, ditemukan bahwa sejak usia bayi, bahkan ada yang sejak usia dua tahun dan lima tahun, mereka telah diperdagangkan oleh oknum orang tuanya ke OCI dan dieksploitasi untuk bekerja sebagai pemain sirkus. Dari berbagai penjelasan para korban, ternyata banyak sekali tindakan kejahatan seperti penyiksaan dan lainnya yang mereka alami,” ujar Sugiat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Sugiat menjelaskan bahwa para korban telah memperjuangkan keadilan sejak tahun 1997.

“Kami ingin memastikan bahwa pada periode ini, terlebih di bawah pemerintahan Pak Prabowo yang cita-citanya sangat tinggi terhadap keadilan sosial, apa yang mereka cari selama ini, yaitu keadilan, bisa mereka dapatkan,” katanya.

Terkait upaya hukum, Sugiat mengungkapkan bahwa Komisi XIII telah menyepakati langkah awal untuk mendorong pembukaan kembali kasus yang sebelumnya telah diberi status SP3.

“Kita meminta Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ini. Pintu masuknya bisa melalui indikasi tindak pidana perdagangan manusia,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kemungkinan pembuktian tindak kekerasan fisik mungkin sulit karena telah berlangsung selama 28 tahun.

“Namun fakta bahwa mereka telah diperdagangkan sejak bayi di OCI dan pengakuan dari para eks-karyawan dapat menjadi pintu masuk hukum,” tambahnya.

Sugiat menekankan pentingnya peran negara dalam proses pemulihan korban.

“Mereka adalah rakyat Indonesia yang sejak bayi sudah ditelantarkan dan dieksploitasi oleh oknum di OCI. Negara harus hadir dalam proses pemulihan mereka,” tegasnya.

Ditanya soal dugaan pelanggaran HAM berat, Sugiat menegaskan kalau dilihat dari temuan yang ada, baik dari kuasa hukum, korban, investigasi Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, dinilai sudah masuk kategori pelanggaran HAM berat.(raya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *