Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman : RUU KUHAP Diperbarui Ganti KUHAP Lama

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengadakan konferensi pers membahas pembaruan KUHAP merupakan sebuah keniscayaan hukum/sriwijayamedia.com-raya

Sriwijayamedia.com – Komisi III DPR RI mengadakan Konferensi Pers membahas pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan sebuah keniscayaan hukum.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut banyak ketentuan dalam KUHAP saat ini yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan keadilan modern.

Bacaan Lainnya

“Saya kira beberapa hal yang ada di KUHAP saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, semangat perubahan yang kita dorong adalah menuju arah yang lebih profesional,” ujar Habiburokhman, dalam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Konferensi Pers tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Permana, Anggota Komisi III DPR RI Hanca Panjaitan, serta Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sading.

Menurut Habiburokhman, RUU KUHAP ditargetkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dengan masa transisi selama tiga tahun.

“Kita harus menyadari bahwa secara substansi, hukum materiil dalam RUU ini sudah sangat progresif dan siap diimplementasikan. Namun, perangkat pendukungnya masih mengacu pada sistem lama. Ibarat kendaraan, bodinya sudah diperbarui, tetapi mesinnya masih menggunakan mesin tahun 1981,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sudah 44 tahun belum diperbaharui, sehingga perlu segera di-update agar selaras dengan kemajuan hukum materiil. Jika hukum acaranya tidak siap, maka proses penegakan hukumnya pun akan sulit.

“Kami terus menyerap aspirasi masyarakat luas sebagai bagian dari proses demokratisasi hukum,” terangnya.

Menanggapi isu terkait hakim dan dugaan korupsi, ia menyatakan bahwa tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang beredar. Umumnya, isu tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kita harus memilah antara kebutuhan peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan dengan isu-isu negatif yang tidak berdasar,” paparnya.

Sebagai penutup, Habiburokhman menekankan pentingnya keterlibatan publik.

“RUU ini bukan produk individu, melainkan hasil kerja bersama yang paling aktif dan transparan sejauh ini. Kami berharap masyarakat terus menyampaikan pandangan dan masukan kepada kami,” jelasnya.(raya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *