DPR RI Setujui Revisi UU BUMN

DPR RI menyetujui pengesahan revisi UU BUMN No 19/2003 menjadi UU/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – DPR RI menyetujui pengesahan revisi Undang-Undang (UU) BUMN No 19/2003 menjadi UU.

Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini ketika menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi RUU BUMN mengatakan bahwa BUMN harus bisa berperan dalam mengelola potensi atau sumber daya yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat dan juga dapat bersaing secara global.

“Mengingat pentingnya peran BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi untuk menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien dan berdaya saing global,” kata Anggia.

Dia juga mengatakan, BUMN juga harus senantiasa mengutamakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau corporate good governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya.

“Kita semua berharap agar BUMN Indonesia mampu berkontribusi secara maksimal bagi program-program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, program hilirisasi serta program-program strategis nasional lainnya yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya

Beberapa poin pengaturan dalam revisi RUU BUMNN ini, lanjut Anggia, yaitu diantaranya pertama, mengenai penyesuaian definisi BUMN, kedua pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan. Keempat, pengaturan terkait business judgement rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mewakili pemerintah mengatakan, BUMN juga perlu terus mengimplementasikan tata kelola korporasi yang baik, pengembangan SDM yang unggul dan berintegritas dan berwawasan global dan terus melakukan akselerasi, inovasi dan penguasaan teknologi untuk meningkatkan produktifitas.

“Selain itu dalam revisi RUU BUMN yang telah disetujui bersama antara Pemerintah dan DPR pada pembicaraan tingkat I, juga adalah pendirian Badan Pengelola Investasi Danantara yang akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan deviden dalam rangka membantu pemerintah dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen,” terangnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *