Sriwijayamedia.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan mengenai perkembangan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang prioritas, mulai dari RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), revisi UU Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset.
Dasco menegaskan bahwa seluruh proses legislasi tersebut masih berada pada tahapan awal dan mengedepankan partisipasi publik.
DPR berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terlibat dalam penyusunan beleid tersebut.
Dasco menjelaskan, pembahasan RUU PPRT, saat ini masih dalam tahap partisipasi publik.
DPR, lanjut Dasco, masih terus menerima masukan dari berbagai elemen, termasuk serikat pekerja.
Salah satu pihak yang telah diajak berdiskusi adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), guna memperkuat substansi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT ini lebih banyak menekankan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Mulai 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan sampai pembahasan selesai,” ujar Dasco, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurut dia, materi dalam RUU PPRT mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari hak dan kewajiban pekerja hingga mekanisme perlindungan hukum, sehingga perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati dengan melibatkan banyak pihak.
Sementara itu, terkait revisi UU tentang Ketenagakerjaan, Dasco menjelaskan, pembahasan akan dimulai setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya. Saat ini, DPR tengah menjalani masa reses sejak 19 Februari hingga 19 Maret 2026.
Dia menambahkan, setelah masa reses dan jeda Lebaran, DPR akan menggelar tahapan partisipasi publik serta membentuk tim bersama federasi-federasi serikat pekerja untuk membahas substansi revisi.
“UU Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR dan mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi serikat pekerja,” imbuh politikus Partai Gerindra itu.
Terkait dengan RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut pembahasannya masih berada di tahap awal di Komisi III DPR RI.
Saat ini, komisi tersebut tengah menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang.
Dia menambahkan, pembahasan RUU tersebut dilakukan setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pengompilasiannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU. Setelah itu selesai, kami akan segera mengadakan partisipasi publik sebelum masuk tahap pembahasan,” jelas Dasco. (Adjie)










