Sriwijayamedia.com- Maraknya kasus korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang begitu banyak, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mereformasi kelembagaan dan para pejabat birokrasi di lembaga tersebut, Selasa (29/8/2023).
“Masalah ini tidak boleh berlarut-larut, karena urusan pengelolaan minerba nasional, jika dibiarkan, khawatirnya kinerja kementerian ESDM ini bisa minus bagi kepentingan negara,” ujar Mulyanto.
Mulyanto menilai pemerintah seperti acuh terhadap kinerja Kementerian ESDM ini.
Dilihat dari tidak adanya perhatian yang memadai, karena pejabat Dirjen yang definitif belum diangkat-angkat juga.
“Sudah lewat beberapa tahun, pejabat Dirjen itu juga merangkap sebagai PLT Gubernur Bangka Belitung, nah, Pejabat Ditjen ini kosong, karena yang bersangkutan pensiun,” terangnya.
Hanya Plt Dirjen Minerba yang tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil tanggung jawab dan kebijakan strategis. Akibatnya, kinerja Ditjen Minerba ini melemah.
“Ditjen Minerba memiliki kewenangan besar dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang sumber daya mineral dan batubara. Bahkan, pengurusan sumber daya minerba ini menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sangat besar bagi negara,” papar Mulyanto.
Diketahui, kasus korupsi beruntun terjadi di Ditjen Minerba, Kementerian ESDM dalam beberapa bulan terakhir. Setelah kasus korupsi tunjangan kinerja, yang melibatkan Sekretaris Dirjen dan Plt Dirjen, dan kasus bocornya dokumen KPK, muncul kasus rekayasa RKAB tambang nikel di blok Mandiodo, yang berakibat ditahannya mantan Dirjen Minerba, Kepala Badan Geologi dan beberapa pejabat birokrasi lainnya.
Sementara, kasus dokumen terbang tersebut belum tuntas terungkap, akhir-akhir ini muncul kasus baru dimana terjadi penjualan aset negara berupa lahan sepanjang 1,7 kilometer dengan lebar 4,5 meter di Muara Enim kepada perusahaan tambang batubara oleh oknum inspektur tambang.
Kasus tambang ilegal yang juga ‘dibacking’ aparat berbintang, kasus ekspor nikel ilegal, kasus RKAB ilegal, dan lainnya masih belum tuntas.
Disisi lain, Satgas tambang ilegal lintas kementerian belum terbentuk, serta masalah-masalah lain terkait hilirisasi mineral yang masih setengah hati.(raya)