Sriwijayamedia.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel Antoni Yuzar, SH., MH., angkat bicara terkait pelantikan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah terpilih. Sebab, bersangkutan terpilih berdasarkan proses paripurna DPRD Muara Enim.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda pelantikan tersebut, mengingat SK mendagri sudah ada. Terkait gugatan di PTUN tidak menjadi alasan bagi Gubernur Sumsel tidak melakukan pelantikan,” kata Antoni Yuzar melalui via WhatsApp, Kamis (12/01/2023).
Ketua Komisi I mengingatkan Gubernur Sumsel untuk segera melakukan pelantikan karena terpilihnya Ahmad Usmarwi memiliki dasar hukum jelas.
“Jangan ditunda lagi, karena tidak ada dasar hukum penundaan pelantikan. Mari kita bersama-sama untuk menjaga kondusifitas politik di Sumsel,” pintanya.
Dia mempertanyakan apa dasar hukumnya pelantikan tak juga dilakukan, mengingat SK dari Mendagri sudah ada dan yang terpilih sudah ada. Tidak ada aturan yang menghalangi pelantikan karena adanya gugatan di PTUN
“Kalau Gubernur tidak mau melakukan pelantikan, bisa saja diambilalih Mendagri karena SK yang mengeluarkan Kemendagri. Secara administrasi, PTUN tidak menghalangi proses pelantikan, ” jelasnya. (ocha )