sriwijayamedia.com– Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Suyudi Ario Seto, dalam membongkar jaringan narkotika internasional yang dikendalikan buronan M Fathurahman alias Maboy.
Operasi gabungan BNN RI bersama Polres Kutai Timur tersebut berhasil menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 92 kilogram serta ribuan cartridge vape mengandung etomidate.
Founder GPPMI Robertus Juan Pratama, menilai pengungkapan jaringan besar lintas wilayah tersebut merupakan bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika yang semakin terorganisir dan masif.
“GPPMI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto beserta seluruh jajaran yang telah menunjukkan keberanian dan keseriusan dalam memberantas jaringan narkoba berskala nasional. Penangkapan jaringan Maboy menjadi pesan kuat bahwa negara tidak boleh kalah dari mafia narkotika,” ujar Robertus Juan Pratama, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin(25/5/2026).
Juan menegaskan, peredaran narkotika bukan hanya persoalan tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda Indonesia.
Menurut dia, jaringan narkoba saat ini telah bergerak secara sistematis dengan memanfaatkan jalur distribusi lintas pulau dan pola pencucian uang untuk menyamarkan aset hasil kejahatan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, operasi pengungkapan dilakukan pada 8 Mei 2026 di sejumlah wilayah Kalimantan Timur, meliputi Balikpapan, Samarinda, hingga Kutai Timur.
Empat tersangka berinisial IPK, RA, RR, dan MA berhasil diamankan. Aparat juga menyita lima koper berisi 90 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 92 kilogram, dua kendaraan operasional, belasan alat komunikasi, serta 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Dalam pengembangan kasus, aparat turut melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta Selatan dan menyita sejumlah kendaraan serta alat komunikasi lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, M Fathurahman alias Maboy diketahui masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut mengendalikan jaringan peredaran narkotika di Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Pulau Jawa.
Koordinator Nasional GPPMI Jonatan Panjaitan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat sipil, lembaga pendidikan, serta generasi muda dalam memerangi narkotika.
“Kami melihat pengungkapan ini bukan sekadar keberhasilan penindakan hukum, tetapi juga alarm serius bahwa jaringan narkoba masih terus mengincar generasi muda Indonesia. Karena itu, langkah represif harus diiringi dengan edukasi, pencegahan, rehabilitasi, dan penguatan ketahanan sosial masyarakat,” kata Jonatan Panjaitan.
Menurut Jonatan, tindakan BNN RI sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang menegaskan bahwa peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam ketahanan nasional dan keselamatan bangsa.
Ia juga menilai pendekatan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan pengedar harus dilakukan secara maksimal, termasuk penelusuran aset dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang guna memutus mata rantai pembiayaan jaringan narkotika.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kurir atau pelaku lapangan. Negara harus menelusuri aliran dana, jaringan internasional, dan aktor intelektual di balik peredaran narkoba. Karena itu, GPPMI mendukung penuh langkah BNN RI dalam memburu DPO Maboy dan menyita aset-aset hasil kejahatan narkotika,” terangnya.
GPPMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan meningkatkan kepedulian sosial dan keberanian melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Perang terhadap narkoba membutuhkan keberanian kolektif. Generasi muda Indonesia harus berdiri di garda terdepan untuk menjaga bangsa ini dari kehancuran akibat narkotika,” ulas Robertus Juan Pratama.
Sebelumnya, Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan Maboy dilakukan melalui operasi gabungan BNN RI bersama Polres Kutai Timur di Kalimantan Timur.
Dari operasi tersebut, aparat berhasil menyita 92 kilogram sabu yang disimpan dalam lima koper serta mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang.(santi)










