Oleh :
Mgs M Badaruddin J, SH., MM., Advokat & Konsultan Hukum PT Prime Agri Resources
Pada 2 Januari 2026, bangsa Indonesia mencetak sejarah baru yaitu berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional buatan bangsa Indonesia sendiri yaitu Undang-undang No 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menggantikan KUHP lama yaitu Undang-undang No 1/1946 tentang KUHP atau sering disebut sebagai KUHP lama.
KUHP yang baru telah disahkan sejak 6 Desember 2023 dan menerapkan masa transisi selama 3 tahun.
KUHP yang lama diadopsi dari Wetboek Van Strafhtrecht (WVS) yang merupakan peraturan hukum pidana peninggalan pemerintah colonial Hinda Belanda yang pada saat itu masih berkuasa di Indonesia.
WVS sendiri berlaku sejak tahun 1918 dan pasca Indonesia merdeka WVS diterjemahkan menjadi Bahasa Indonesia dan resmi menjadi Undang-undang Hukum Pidana Nasional pada tahun 1946 yaitu Undang-undang Nomor 1/1946 tentang KUHP.
Pada KUHP lama aturan terkait tindak pidana pencurian diatur didalam pasal 363 hingga 367, dengan pembagian sebagai berikut :
- Tindak Pidana Pencurian Biasa (Pasal 362)
- Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363)
- Tindak Pidana Pencurian dengan Kekeraran (Pasal 365)
- Tindak Pidana Pencurian Ringan(Pasal 364)
- Tindak Pidana Pencurian didalam Keluarga (Pasal 367)
Pasal 362 KUHP lama menyatakan :
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Pasal 364 KUHP lama menyatakan :
“Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah”
Berdasarkan pasal tersebut apabila ada suatu pencurian dengan nominal dibawah 250 rupiah, maka pencurian tersebut dapat dikatakan sebagai tindak pidana pencurian ringan. Angka nominal 250 rupiah didalam Pasal 364 tersebut tidak pernah diubah atau disesuai dengan inflasi Nasional sehingga pada awal 2.000-an kita sering mendengar, melihat, dan membaca berita baik dari media cetak dan elektronik tentang banyaknya tindak pidana pencurian yang dihukum tidak sesuai dengan jumlah kerugian yang mereka buat.
Salah satu kasus tersebut adalah kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang nenek yang bernama Nenek Minah. Ia diputus bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian berupa 3 buah kakao seberat 3 kilogram dengan perhitungan Rp2000/Kg.
Atas perbuatannya tersebut, Nenek Minah dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHP dan dalam perkara tersebut nenek diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Hal ini dapat dilihat pada putusan hakim No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt.
Perkara ini menjadi perbincangan dikarenakan nominal yang dianggap begitu rendah dan pelaku dihukum dengan pidana pencurian biasa bukan pencurian ringan. Hal ini wajar karena secara normatif nilai kerugian yaitu Rp6.000,- (enam ribu rupiah). Sedangkan nominal kerugian pada pasal 364 KUHP yaitu Rp250,-(dua ratus lima rupiah).
Oleh karena itu, pada tahun 2012 Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Pasal 1 PERMA No 2/2012 menyatakan :
“Kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)”
Sehingga jika seseorang melakukan tindak pidana pencurian yang nominal barang curiannya dibawah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka perbuatan orang tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencurian Ringan.
Namun nominal kerugian pada KUHP baru mengalami perubahan. Pada Undang-undang No 1/2023 tentang KUHP Tindak Pidana Pencurian dibagi dalam beberapa kategori sebagai berikut :
- Tindak Pidana Pencurian Biasa (Pasal 476)
- Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 477)
- Tindak Pidana Pencurian Ringan (Pasal 478)
- Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Pasal 479)
Pasal 476 KUHP menyatakan :
“Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Pasal 478 menyatakan :
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II”.
Artinya, jika dalam KUHP lama angka nominal masuk kategori Tindak Pidana Pencurian Ringan adalah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka dalam KUHP baru angka nominal masuk kategori Tindak Pidana Pencurian Ringan adalah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Selain nominal kerugian yang berbeda, secara normatif Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ringan dalam KUHP lama dapat dipidana penjara atau pidana denda, namun didalam KUHP baru Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ringan hanya dikenakan Pidana denda, Pidana penjara tidak berlaku untuk Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ringan dalam KUHP baru.
Kategori denda sendiri didalam KUHP baru diatur didalam Pasal 79 ayat (1) menyatakan sebagai berikut :
“Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.00O,0O (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.0O0.O00,0O (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, RpS.0O0.O00.0O0,O0 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp5O.0O0.O0O.00O,0O (lima puluh miliar rupiah).”
Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf, maka pelaku tindak pidana pencurian dikenakan denda Paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).










