sriwijayamedia.com- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh, Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (SPDT), serta berbagai komunitas pengemudi ojek online (ojol) menggelar diskusi untuk mengawal pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur bahwa potongan tarif oleh perusahaan aplikator maksimal sebesar 8 persen, sehingga 92 persen pendapatan harus diterima oleh para driver.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang para driver ojol bersama gerakan buruh.
“Dalam peringatan May Day 2026, KSPI dan Partai Buruh menyampaikan sebelas tuntutan kepada Presiden RI. Salah satu tuntutan utama adalah agar potongan tarif aplikator diturunkan menjadi maksimal 10 persen. Alhamdulillah, Presiden Prabowo merespons lebih baik lagi dengan menetapkan melalui Perpres bahwa potongan tarif aplikator maksimal hanya 8 persen, sehingga 92 persen menjadi hak para driver,” tegas Said Iqbal, Selasa (12/5/2026).
Menurut Said, keputusan tersebut merupakan kemenangan besar bagi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan dari perusahaan aplikasi.
KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah, khususnya Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Digital, serta Menteri Ketenagakerjaan, untuk segera memastikan Perpres tersebut diterapkan secara efektif di lapangan.
“Perpres sudah ditandatangani. Sekarang tinggal implementasi. Jangan sampai aturan yang sudah jelas ini hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan nyata,” kata Said.
Ia menegaskan bahwa jika ketiga kementerian tersebut tidak menjalankan amanat Presiden, maka hal itu sama saja dengan tidak mematuhi perintah Presiden RI.
“Kalau Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Digital, serta Menteri Ketenagakerjaan tidak melaksanakan isi Peraturan Presiden ini, itu berarti mereka melawan Presiden. Dan jika melawan Presiden, tentu sudah layak dievaluasi bahkan diberhentikan sebagai pembantu Presiden,” terang Said.
KSPI, Partai Buruh, SPDT, serta berbagai komunitas driver ojol menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ketenagakerjaan, Istana Negara, hingga kantor-kantor perusahaan aplikator apabila Perpres tersebut tidak dijalankan secara konsisten.
“Kalau aturan ini tidak dijalankan, kami bersama para driver akan turun ke jalan. Kami akan melakukan aksi di kementerian terkait, di Istana, dan di kantor-kantor aplikator,” tegas Said.
Selain mengatur besaran potongan tarif, Said Iqbal menegaskan bahwa Perpres tersebut juga mewajibkan perusahaan aplikator untuk membayar iuran jaminan sosial bagi para driver.
Menurut dia, aplikator wajib menanggung iuran: BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)
“Empat iuran tersebut harus menjadi tanggung jawab perusahaan aplikator, bukan dibebankan kepada driver,” imbuh Said.
KSPI dan Partai Buruh juga memperingatkan perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan perusahaan sejenis agar tidak mengakali Perpres melalui kebijakan internal.
Said mencontohkan potensi akal-akalan seperti pengenaan biaya tambahan di luar potongan tarif resmi; Paket hemat yang merugikan driver; hingga Biaya layanan lain yang seluruh manfaatnya masuk ke perusahaan.
“Jangan membuat aturan internal yang hanya bertujuan mengakali Peraturan Presiden. Jika itu dilakukan, KSPI dan Partai Buruh akan berada di garis depan untuk membela para driver,” ulasnya.
KSPI dan Partai Buruh menilai kebijakan ini sebagai tonggak penting dalam perjuangan pekerja platform digital di Indonesia.
Untuk pertama kalinya, negara menetapkan batas maksimal potongan tarif yang selama ini menjadi sumber utama keluhan para driver.
“Ini adalah bukti bahwa perjuangan kolektif membuahkan hasil. Ketika buruh, driver, dan rakyat bersatu, kebijakan negara dapat berubah dan berpihak kepada mereka yang selama ini bekerja keras di jalanan,” jelas Said.(santi)










