Ini 9 Mandat YLKI Dalam Rangka Harkonas 2026

Ketua YLKI Niti Emiliana/sriwijayamedia.com-santi

sriwijayamedia.com- Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar yang bersifat struktural, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, hingga praktik pelaku usaha di lapangan.

Transformasi digital yang tidak diimbangi dengan penguatan perlindungan hukum, serta tekanan ekonomi yang berdampak pada daya beli masyarakat, semakin memperlemah posisi konsumen.

Bacaan Lainnya

“Berdasar pemantauan, advokasi, dan data pengaduan YLKI dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah isu krusial yang harus segera ditangani secara sistematis,” kata Ketua YLKI Niti Emiliana, Senin (20/4/2026).

Untuk itu, YLKI menyampaikan 9 mandat strategis sebagai arah kebijakan perlindungan konsumen nasional.

Pertama Reformasi Regulasi Perlindungan Konsumen.

YLKI menilai bahwa Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen sudah tidak lagi memadai dalam menjawab kompleksitas transaksi modern.

Regulasi tersebut lahir sebelum era digital berkembang pesat, sehingga belum mengakomodasi berbagai model bisnis berbasis platform seperti e-commerce, fintech, maupun layanan digital berbasis algoritma.

“Reformasi regulasi harus mencakup penguatan tanggung jawab pelaku usaha digital, kejelasan mekanisme pembuktian dalam transaksi elektronik, pengaturan kontrak baku digital, serta sanksi yang lebih tegas dan efektif. Tanpa pembaruan regulasi, konsumen akan terus berada dalam posisi rentan menghadapi inovasi bisnis yang tidak diimbangi perlindungan hukum,” terangnya.

Kedua ialah Penguatan Perlindungan Data Pribadi dan Penanggulangan Scam.

Maraknya penipuan berbasis digital (scam) menjadi salah satu ancaman paling serius bagi konsumen saat ini.

Data YLKI menunjukkan bahwa sektor jasa keuangan secara konsisten masuk dalam lima besar pengaduan selama lima tahun terakhir, dengan mayoritas kasus terkait penipuan, pembobolan akun, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Fenomena ini menunjukkan adanya keterkaitan erat antara lemahnya perlindungan data pribadi dengan meningkatnya kejahatan digital, termasuk yang terafiliasi dengan platform e-commerce.

Oleh karena itu, implementasi efektif UU Perlindungan Data Pribadi harus menjadi prioritas, disertai pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan tanggung jawab platform digital dalam melindungi data konsumennya.

Ketiga, Digitalisasi Penyelesaian Sengketa Konsumen. Akses terhadap keadilan bagi konsumen masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari prosedur yang berbelit hingga keterbatasan jangkauan lembaga penyelesaian sengketa.

YLKI mendorong transformasi sistem pengaduan dan penyelesaian sengketa ke arah digital melalui pengembangan mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) yang terintegrasi secara nasional.

“Sistem ini harus mampu menjangkau hingga tingkat desa, sehingga seluruh konsumen, termasuk di daerah terpencil, dapat mengakses layanan pengaduan secara mudah, cepat, dan murah. Selain itu, digitalisasi juga akan mempermudah pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan pelaku usaha,” paparnya.

Ke empat, Transparansi Harga dan Kebijakan Publik. YLKI menyoroti praktik kenaikan tarif layanan di sektor strategis seperti transportasi, energi, dan air minum yang sering kali tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi publik.

Konsumen kerap menjadi pihak yang paling terdampak tanpa memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan keberatan atau masukan.

Oleh karena itu, YLKI menuntut adanya transparansi dalam penetapan tarif dan kebijakan publik, termasuk keterbukaan komponen biaya serta pelibatan masyarakat secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan.

Kebijakan publik harus berorientasi pada keadilan dan perlindungan konsumen, bukan semata-mata kepentingan bisnis atau fiskal.

Kelima, Penguatan Kelembagaan Perlindungan Konsumen. Efektivitas perlindungan konsumen sangat bergantung pada kekuatan lembaga yang menjalankannya.

YLKI menilai bahwa lembaga seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan LPKSM masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi kewenangan, sumber daya, maupun koordinasi.

Reformasi kelembagaan perlu diarahkan pada pemberian kewenangan eksekutorial kepada BPSK dan penguatan peran BPKN dalam perumusan kebijakan.

Selain itu, proses seleksi anggota BPKN harus menjamin prinsip inklusivitas (GEDSI) serta membuka ruang yang lebih besar bagi generasi muda agar perspektif perlindungan konsumen semakin relevan dengan perkembangan zaman.

Ke-enam ialah Membangun Gerakan Konsumen Nasional. Perlindungan konsumen tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan regulatif.

Diperlukan gerakan sosial yang mendorong kesadaran kritis konsumen secara luas.

YLKI menekankan pentingnya pembangunan Gerakan Konsumen Nasional yang terstruktur dan berkelanjutan.

“Gerakan ini harus mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput RT/RW dan desa melalui edukasi, kampanye publik, serta pemberdayaan komunitas. Konsumen yang cerdas dan kritis merupakan fondasi utama dalam menciptakan pasar yang adil dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Ketujuh, Melawan Disinformasi dan Iklan Menyesatkan. YLKI mencatat meningkatnya praktik disinformasi dan iklan menyesatkan, mulai dari overclaim produk kosmetik, investasi bodong, hingga promosi produk adiktif yang menyasar kelompok rentan, termasuk anak-anak.

Fenomena ini diperparah oleh masifnya penyebaran informasi melalui platform digital yang sulit dikendalikan.

YLKI mendesak penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik periklanan yang merugikan konsumen.

Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan korporasi global terhadap regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, guna memastikan perlindungan optimal bagi konsumen, khususnya anak-anak.

Kedelapan adalah Penguatan Perlindungan Konsumen di Sektor Kesehatan. YLKI menegaskan bahwa akses layanan kesehatan dan perlindungan dari produk berisiko merupakan hak dasar konsumen yang harus dijamin negara.

Dalam konteks ini, percepatan reaktivasi peserta PBI yang dinonaktifkan dalam skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi langkah mendesak guna memastikan tidak ada masyarakat rentan yang kehilangan akses layanan kesehatan.

Di sisi lain, negara harus memperkuat kontrol terhadap produk yang membahayakan kesehatan, termasuk produk adiktif serta pangan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL), melalui regulasi yang tegas, pembatasan iklan, serta pengawasan yang efektif.

“Tanpa intervensi negara yang kuat, konsumen akan terus terekspos risiko kesehatan yang sistemik,” jelasnya.

Terakhir, Reformasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). YLKI memandang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kebijakan strategis yang harus dijalankan secara akuntabel dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Program ini tidak boleh menggerus alokasi mandatory spending pendidikan, sehingga diperlukan transparansi dan skema pembiayaan yang berkelanjutan.

Selain itu, identifikasi ulang penerima manfaat menjadi krusial untuk memastikan ketepatan sasaran dan efisiensi anggaran.

“Yang paling penting, negara wajib menjamin keamanan pangan dalam setiap tahapan implementasi program, dengan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) atas setiap risiko, termasuk potensi keracunan makanan. Tanpa jaminan keamanan dan akuntabilitas, program ini justru berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen, khususnya anak-anak sebagai kelompok paling rentan,” jelasnya.

YLKI menegaskan bahwa Harkonas 2026 harus menjadi momentum reflektif sekaligus korektif. Perlindungan konsumen harus ditempatkan sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Tanpa perlindungan yang kuat, pertumbuhan ekonomi berisiko memperbesar ketimpangan dan merugikan masyarakat sebagai konsumen.

“Negara harus hadir secara nyata, pelaku usaha harus bertanggung jawab, dan konsumen harus diberdayakan. Hanya dengan sinergi tersebut, cita-cita menghadirkan sistem perlindungan konsumen yang adil, transparan, dan berkelanjutan dapat terwujud,” ulasnya.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *