sriwijayamedia.com- Rangkaian ungkapan keprihatinan dan desakan untuk pengungkapan peritiwa penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi Orang Hilang (KontraS) Andrie Yunus terus disampaikan secara bergelombang oleh sejumlah lembaga swa daya masyarakat (LSM) di Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Koalisi Masyarakat Sipil atau komunitas lainnya beserta sejumlah tokoh akademisi.
Tidak hanya dari Jakarta, keprihatinan dan desakan juga datang dari berbagai daerah.
Diketahui, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis malam 12 Maret 2026, sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis.
Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar mencapai 24% dan harus menjalani tindakan medis berupa operasi kornea mata lantaran terjadi penurunan fungsi penglihatan.
“Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang (UU) No 39/1999 tentang HAM, Pasal 66 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) No 5/2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM,” ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya, usai mengikuti konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Peristiwa in, kata Dimas, harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.
Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungkan Saksi dan Korban (LPSK), karena dalam hal ini Andrie Yunus juga korban dari sebuah sistem kejahatan atau tindak pidana dan jiga pelanggaran HAM karena terkait dengan upaya untuk mencerabut hak hidup seseorang, terutama sekali karena identitasnya sebagai pembela HAM,” terang Dimas.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur optimistis kasus ini akan terungkap.
“Bukan hanya wajah, CCTV atau plat motor, polisi jika profesional dan serius pasti hal ini mudah terungkap,” tutur Isnur.
Ungkapan keprihatinan dan kecaman terhadap pelaku juga datang dari Koalisi Penegakan Hukim dan HAM Papua.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, Kapolri dan Panglima TNI diharapkan untuk segera memerintahkan anggotanya menangkap dan memproses hukum pelaku teror dan percobaan pembunuhan berencana terhadap pembela HAM Andri Yunus.
Menurut Ketua Koalisi Penegakan Hukim dan HAM Papua Emmanuell Gobay, pada prinsipnya sudah banyak aturan yang mewajibkan perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No 39/1999 tentang HAM, UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum, UU No 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan secara tegas dalam Peraturan Komnas HAM No 5/2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
“Namun rupanya semua itu tidak mampu memberikan penyadaran kepada pihak-pihak tertentu, diantaranya adalah dua orang yang melakukan tindakan teror dan percobaan pembunuhan kepada Andrie Yunus serta aktor-aktor intelektual yang menyuruh kedua pelaku melakukan tindakan tersebut,” ujar Emmanuell dalam pernyataan tertulisnya, Senin (16/3/2026).
Tim Advokat Untuk Demokrasi (TAUD) juga menyampaikan lima tuntutan, satu diantaranya adalah meminta presiden untuk membentuk tim investigasi independen dengan berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban dalam pembentukannya untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh serta memastikan seluruh pelaku dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan sebagaimana didalam peraturan UU.
TAUD juga meminta publik untuk mengesampingkan poster, gambar dan video atau lainnya yang ditersebar di medsos dan tidak berasal langsung dari organisasi TAUD.
“Kami akan update situasi Andrie Yunus dan penanganan kasusnya sehingga masyarakat tahu karena ini melibatkan transparansi publik,” imbuh Afif Abdul Qoyim di kantor YLBHI, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Kondisi terakhir AY dikabarkan masih menjalani perawatan intesif di HCU RSCM. (Santi)









