KontraS Desak Pengusutan Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

Ketua YLBHI Muhammad Isnur (kiri) dan Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya/sriwijayamedia.com-santi

sriwijayamedia.com- Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

Peristiwa tersebut terjadi Kamis malam 12 Maret 2026, sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis.

Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar mencapai 24% dan harus menjalani tindakan medis berupa operasi kornea mata lantaran terjadi penurunan fungsi penglihatan.

“Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang (UU) No 39/1999 tentang HAM, Pasal 66 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) RI No 5/2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM,” ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya, di Jakarta, Jum’at (13/3/2026).

Peristiwa ini, kata Dimas, harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.

Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungkan Saksi dan Korban (LPSK) karena dalam hal ini Andrie Yunus juga korban dari sebuah sistem kejahatan atau tindak pidana dan jiga pelanggaran HAM karena terkait dengan upaya untuk mencerabut hak hidup seseorang, terutama sekali karena identitasnya sebagai pembela HAM,” imbuh Dimas.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur optimistis kasus ini akan terungkap.

“Bukan hanya wajah, CCTV atau plat motor, polisi jika profesional dan serius pasti hal ini mudah terungkap,” tutur Isnur.

Saat ini korban penyiraman yang diduga air keras (Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *