sriwijayamedia.com- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kolektif Merpati, kembali melakukan aksi solidaritas terhadap kasus Andrie Yunus di depan Puspom TNI, Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Massa mendesak TNI agar segera menyerahkan kasus percobaan pembunuhan tersebut kepada Peradilan Sipil.
“Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang sudah menginjak minggu ke-6, namun nyatanya masih belum bisa terungkap dan pemerintah semakin terlihat sikap acuhnya. Kita melihat pemerintah sekarang sibuk membangun kerja sama (menjual yang ada, dan memberi izin yang mengikis kedaulatan) dengan negara imperialis (AS) sembari mengangkangi konstitusi, membungkam ruang demokrasi, dan merepresi sipil. Bahkan melalui apparatus-nya TNI mencoba melakukan pembunuhan sistematis terhadap aktivis dan pejuang demokrasi. Ini menjadi bukti nyata kegagalan rezim Prabowo-Gibran dalam menjalankan amanat konstitusi, dan mengadopsi logika fasisme dengan mengelola negara dengan paradigma militerisme dan komandoisme,” kata Koordinator Aksi Kolektif Merpati Arief Bobhil.
Saat ini kasus yang sedang berjalan dalam proses peradilan internal TNI telah menetapkan 4 orang tersangka, walaupun 4 orang tersebut tidak pernah ditunjukkan ke publik mengenai keberadaan riilnya, dan TNI mengungkap adanya motif balas dendam.
Hal ini kontradiktif dengan hasil penyelidikan dari TAUD yang menduga setidaknya ada 16 orang pelaku penyiraman Andri Yunus.
Pemerintah melalui TNI berusaha mereduksi dan menenggelamkan kasus ini melalui peradilan militer yang tertutup dan bias akan kendali komando di dalam internal TNI itu sendiri.
Padahal pelanggaran HAM yang melibatkan sipil, secara lebih luas lagi terjadi di ruang publik. Semestinya diadili di Pengadilan Sipil penetapan motif “balas dendam merupakan sebuah langkah yang terburu-buru dan menunjukkan kedangkalan berpikir, keraguan dan egoisme dari TNI.
“Pelaku dan korban sama sekali tidak saling mengenal, menggunakan motif “balas dendam” menjadi upaya untuk memutus rantai aktor intelektual dan komando yang tersistematis,” uratnya.
Tidak sampai disitu, Kolektif Merpati yang menuntut pemerintah dan TNI agar menyerahkan kasus percobaan pembunuhan ini ke pengadilan sipil juga turut dibungkam dan direpresi.
Bahkan massa yang ingin membentangkan banner yang berisi “Usut Tuntas Aktor Intelektual dan Rantai Komando dalam Kasus Andrie Yunus” pun tidak diperbolehkan dan bahkan didorong dengan keras sampai memasuki jalan umum sehingga mengakibatkan kemacetan panjang.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut pemerintah memberikan instruksi kepada Puspom TNI agar segera melimpahkan kasus Andrie Yunus ke Peradilan Umum, demi transparansi, akuntabilitas, dan integritas TNI itu sendiri.
Kemudian segera bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang secara independen dan melibatkan masyarakat sipil.
Mendesak Panglima TNI untuk menunjukkan 4 tersangka yang seolah-olah digunakan sebagai kambing hitam dalam kasus ini.
“Kami juga meminta adili seluruh pelaku kejahatan pelanggaran HAM dan tarik mundur TNI/Polri dari jabatan sipil,” jelasnya.(santi)









