Sriwijayamedia.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) GKR Hemas, menyampaikan pentingnya penguatan kapasitas pendamping kasus dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di DIY.
Hal tersebut disampaikan Hemas saat membuka kegiatan Lokakarya Skill Booster bagi Pendamping Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di DIY yang bertempat di Ruang Serbaguna Kantor DPD RI DIY, pada Sabtu (28/2/2026).
Dalam sambutannya, GKR Hemas menyoroti urgensi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat.
Data Komnas Perempuan menunjukkan lonjakan kekerasan terhadap perempuan sebesar 14,17% atau 330.097 kasus pada tahun 2024, sementara data SIMFONI PPA di tahun 2025 tercatat 25.168 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kekerasan seksual.
Menurut GKR Hemas, tingginya angka pelaporan di DIY menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengakses layanan pengaduan.
Namun demikian, kondisi tersebut menuntut penguatan sistem perlindungan yang lebih responsif dan terintegrasi.
“Pendampingan adalah jembatan antara trauma dan pemulihan, sekaligus pengawal hak korban agar tidak terabaikan dalam proses hukum maupun sosial,” tuturnya.
Hemas juga menegaskan bahwa negara telah memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain melalui Undang-Undang (UU) No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Implementasi regulasi tersebut perlu didukung penguatan kapasitas pendamping serta sinergi antar organisasi masyarakat, lembaga layanan, dan pemerintah daerah.
Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD RI melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di daerah, termasuk implementasi UU TPKS serta sistem layanan perlindungan perempuan dan anak.
Aspirasi dan kebutuhan penguatan kapasitas pendamping di DIY akan menjadi bagian dari perhatian di tingkat nasional. (Adjie)









