Sriwijayamedia.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herryandi Sinulingga, AP., akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di media sosial mengenai dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di wilayah Bayung Lencir yang melarikan diri saat razia.
Di ruang kerjanya pada Senin (26/1/2026), Herryandi menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan TKA Cina ilegal kabur masuk ke hutan, di proyek CRBCI adalah berita hoax atau berita bohong.
Ia menyayangkan adanya disinformasi tersebut dan meminta pemilik akun media sosial (medsos) untuk segera meluruskan informasi guna menjaga kondusivitas masyarakat.
Herryandi menjelaskan bahwa PT China Road and Bridge Construction Indonesia (CRBCI) bersama PT CRBCI Norinco Intl KS merupakan perusahaan yang patuh pada regulasi.
Hingga saat ini, tercatat ada 78 TKA yang dilaporkan secara resmi, terdiri dari 44 pekerja di PT CRBCI Norinco Intl KS dan 34 pekerja di PT CRBCI.
Seluruh pekerja asing tersebut dipastikan mengantongi dokumen legal mulai dari paspor, ITAS, hingga pengesahan RPTKA dan bukti setor PNBP.
“Ya, ada dampak positif bagi warga lokal. Komitmen perusahaan tidak hanya pada legalitas TKA, tapi juga penyerapan tenaga kerja lokal yang mencapai 276 orang. Mereka berasal dari Desa Mendis, Simpang Bayat, Pangkalan Bayat, Pagar Desa, hingga Sako Suban,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Disnakertrans Muba memaparkan sebaran TKA resmi di seluruh wilayah Muba tahun 2026.
Selain konsentrasi terbesar di PT CRBCI Norinco Intl KS (44 orang) dan PT CRBCI (34 orang), keberadaan pekerja asing juga tersebar di beberapa perusahaan lainnya dalam jumlah terbatas.
Di antaranya terdapat 9 orang TKA yang bekerja di PT DSSP, disusul oleh PT IFI dengan 5 orang pekerja asing.
Sementara itu, PT GPI, PT CCYRI, dan beberapa perusahaan lainnya seperti PT Cakra Adi Pratama, PT Ucoal Sumberdaya, PT Pinang Witmas Sejati, serta PT Simen Energi Indonesia, masing-masing mempekerjakan antara 1 hingga 2 orang TKA secara resmi.
Pihak Disnakertrans melalui Fungsional Pengantar Kerja Titin Maryati, SH., memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh sesuai PP No 34/2021.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memonitor agar setiap TKA yang ada benar-benar memberikan manfaat nyata, terutama dalam hal transfer keahlian kepada tenaga kerja lokal.
Herryandi mengapresiasi sikap kritis masyarakat, namun tetap meminta agar setiap temuan dilaporkan melalui jalur resmi.
Selain itu, ia mengajak masyarakat bijak bersosmed dan menghindari berita hoax/ berita bohong yang tidak bertanggung jawab.
“Jika masyarakat menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, silakan lapor secara langsung ke kantor kami atau melalui layanan aduan WhatsApp di nomor 0822-7983-0006. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.(Berry)









