Sriwijayamedia.com – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan tersangka AF (25), berikut barang bukti (BB) narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan berawal dari informasi yang disampaikan kepada anggota Unit Reskrim Polsek Loa Kulu bahwasanya sering terjadi transaksi sabu-sabu di sekitar Jalan S Parman Pal 10, Desa Sepakat, RT 003, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar,” terang Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Dedi Setiawan, Kamis (1/9/2022).
Atas dasar informasi tersebut, pada Minggu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melaksanakan penyelidikan,. Kemudian didapatkan informasii bahwa AF sering melaksanakan transaksi narkotika di dalam rumahnya.
Lalu, personil Unit reskrim Polsek Loa Kulu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu AIPTU Ferindra Dwi Laksono melakukan penangkapan terhadap AF.
“Benar, saat dilaksanakan penggeledahan dirumahnya ditemukan 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar digunakan untuk menyimpan sabu, 2 (dua) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah dompet berisi uang hasil penjualan sabu, senilai Rp1.200.000 dengan rincian pecahan Rp.50.000 sebanyak 8 lembar dan Pecahan Rp100.000 sebanyak 4 lembar,” tutur Kapolsek.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah buku catatan jual beli shabu,1 (satu) buah polpen snowman v2 hitam, dan 1 (satu) buah guling yang digunakan untuk menyembunyikan sabu-sabu.
Kemudian terhadap BB tersebut diakui milik AF yang dijual kepada pembeli dengan sistem pembeli datang ke rumahnya.
Atas dasar pengakuan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengamankan tersangka dan BB ke Polsek Loa Kulu untuk dilakukan proses lebih lanjut. (imam)









