Edarkan Sabu, Oknum PNS Dinkes OKI Dituntut JPU 10 Tahun Penjara

Terdakwa Wenni Agustian, mengikuti sidang secara online dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang digelar di PN Palembang, pada Senin (27/3/2023)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Terdakwa Wenni Agustian, okum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang secara online dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Senin (27/3/2023).

Bacaan Lainnya

Sidang mendengarkan tuntutan JPU diketuai majelis hakim Pitriadi, SH., MH., dengan JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati.

Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Wenni Agustian tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli,menukar Narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman lebih dari 5 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, menjatuhi pidana terhadap terdakwa Wenni Agustin dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tutur JPU Rini.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 (enam) bulan penjara.

Usai sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung cepat tanpa diketahui awak media ini direncanakan akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa secara tertulis melalui penasihat hukum.

Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Winni Agustian pada Rabu 7 Desember 2022 bertempat dirumah terdakwa Dusun I No 88 RT 005 RW 003 Desa Serigeni Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI, Sumsel.

Bahwa dalam waktu tersebut terdakwa didatangi oleh Jon (belum tertangkap) membawa 16 butir ekstasi warna abu-abu logo gucci dengan berat netto 6,461 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat netto 13,843 gram yang akan diserahkan kepada pemesan melalui terdakwa dengan upah sebesar Rp500.000.

Kemudian pemesan (polisi yang melakukan under cover buy) datang dan mengetuk pintu. Selanjutnya terdakwa membuka pintu dan mengatakan “kamu uong yang nk beli BB?”, lalu dijawab oleh petugas kepolisian yang menyamar “iyo”.

Kemudian pemesan bersama rekannya langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti. Sedangkan Jon melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan di kediaman terdakwa turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi 16 butir tablet inex berlogo gucci dengan berat keseluruhan 6,641 gram serta 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 13,843 gram.(ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *