BULD DPD RI Dorong Reformasi Tata Kelola Desa yang Berpihak pada Rakyat

BULD DPD RI melakukan RDPU bersama APKASI, APDESI, Desa Bersatu, dan pakar pemerintahan desa Sutoro Eko, Rabu (5/11/2025)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menegaskan pentingnya arah baru tata kelola pemerintahan desa yang berpihak pada kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama APKASI, APDESI, Desa Bersatu, dan pakar pemerintahan desa Sutoro Eko, BULD DPD RI mendesak perlunya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah serta penegasan otonomi desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan kebijakan pembangunan.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua BULD DPD RI Marthin Billa menegaskan bahwa, DPD RI berkomitmen memastikan hasil pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan desa tidak berhenti di atas kertas.

“Desa harus menjadi kekuatan dari bawah, bukan sekadar objek administrasi. Kami ingin rekomendasi ini benar-benar menjadi dasar penguatan kemandirian desa melalui regulasi yang terukur dan berpihak,” ujar Marthin, Rabu (5/11/2025).

Ketua Umum APDESI Surta Wijaya menegaskan pentingnya perubahan paradigma pembangunan desa.

Ia menilai, selama ini banyak regulasi yang membatasi ruang gerak pemerintah desa.

“Kami meminta agar 70 persen DD dikelola langsung oleh desa, sementara 30 persennya diatur oleh pemerintah pusat. Desa lebih mengetahui kebutuhan daerahnya,” ungkapnya.

Surta juga menyoroti kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dan Dua Kepala Lembaga terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dinilai dapat mengganggu alokasi DD.

“Kami mendukung pengembangan koperasi desa, tetapi bukan dengan menjadikan DD sebagai jaminan pinjaman. DD harus dikelola secara mandiri untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Senator Fahira Idris menambahkan, pentingnya dukungan fiskal khusus bagi kabupaten agar dapat melakukan pembinaan desa tanpa bergantung sepenuhnya pada DD.

“DPD RI akan mendorong kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat harmonisasi regulasi dan memperluas kewenangan desa,” kata Fahira.

Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang meminta agar DPD RI melakukan monitoring terhadap peraturan pemerintah yang menjadi dasar bagi kabupaten dalam menyusun Perda mengenai pemerintahan desa.

“Kami berharap ada kejelasan regulasi agar kabupaten bisa bergerak cepat dalam menyesuaikan kebijakan di tingkat daerah,” jelasnya.

Ketua Umum DPP Desa Bersatu Muhammad Asri Anas, ikut menolak keras penggunaan DD sebagai jaminan koperasi.

“DD tidak boleh dijadikan beban tambahan. Desa harus diberi ruang menentukan prioritasnya sendiri tanpa intervensi,” ujarnya.

Menutup RDPU, Ketua BULD DPD RI Stefanus, BAN Liow menegaskan bahwa seluruh masukan akan dirumuskan sebagai bahan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI mendatang.

“Kemandirian desa adalah fondasi kedaulatan bangsa. DPD RI akan memastikan arah baru tata kelola desa benar-benar mengembalikan martabat desa sebagai kekuatan utama pembangunan nasional,” jelasnya (Adjie).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *