UU Kepariwisataan Disahkan DPR, Novita Hardini Soroti Potensi Ekonomi dan Daerah

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Novita Hardini/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Novita Hardini menyambut baik disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Kepariwisataan.

Dia menilai regulasi ini bukan hanya sekadar produk hukum, melainkan bentuk cinta bangsa Indonesia untuk mendorong kemajuan sektor pariwisata sebagai motor pertumbuhan ekonomi.

Bacaan Lainnya

“Kami bersyukur atas lahirnya UU Kepariwisataan ini. Ini bukan hanya aturan semata, tapi wujud komitmen kami agar pariwisata bisa menjadi instrumen penting pembangunan bangsa,” kata Novita, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasonal’, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Novita berharap, UU Kepariwisataan mampu berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, pariwisata bisa menjadi salah satu sektor utama untuk mencapai target tersebut.

Selain itu, Novita menekankan bahwa pariwisata dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) di tengah menurunnya alokasi transfer ke daerah.

“UU ini diharapkan menjadi instrumen yang membahagiakan bagi daerah. Pariwisata tak lagi hanya terpusat di kawasan ekonomi khusus, tapi bisa merata dan berkelanjutan di berbagai wilayah,” ujarnya.

Dia juga mendorong agar ekosistem pariwisata melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat setempat.

Novita melanjutkan pariwisata berkelanjutan hanya bisa tercapai jika seluruh pemangku kepentingan bergotong royong, termasuk dalam menciptakan iklim investasi dan meningkatkan kualitas SDM.

Novita menyoroti soal kebocoran ekonomi di sektor pariwisata yang selama ini terjadi. Dengan adanya UU baru ini.

Ia berharap kebocoran tersebut bisa diminimalisasi.

“Kami ingin pariwisata menjadi sumber pendapatan yang sehat dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Selain mendorong aspek ekonomi, UU Kepariwisataan juga mengatur perlindungan promosi pariwisata.

“Promosi pariwisata kini mendapat payung hukum. Ini penting agar Indonesia bisa bersaing dengan destinasi global,” pungkasnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *