Komisi X DPR RI Dalami RUU Sisdiknas Lewat Dua Panja Strategis

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah Amaliah (kanan), dalam diskusi Forum Legislasi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah Amaliah, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) melalui dua Panitia Kerja (Panja) strategis.

Hal ini disampaikan Ledia Hanifah, dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Memaksimalkan Poin Penting Undang-Undang (UU) tentang Sisdiknas untuk Pendidikan yang Merata”, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025)

Bacaan Lainnya

“Salah satu strategi Komisi X adalah membentuk dua panja, yaitu Panja Pendidikan di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) serta Panja Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL),” ujar legislator PKS ini.

Ledia menjelaskan, pembentukan Panja 3T dilakukan untuk mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan antara pusat dan daerah.

Dia menilai selama ini kebijakan pendidikan terlalu berpusat pada standar Pulau Jawa, tanpa mempertimbangkan kondisi wilayah lain yang jauh berbeda.

“Selama ini kita pukul rata, seolah pendidikan di seluruh Indonesia sama, padahal disparitasnya sangat besar. Semakin jauh dari Jakarta, kualitas pendidikannya makin tertinggal,” tegasnya.

Melalui Panja 3T, lanjut Ledia, Komisi X aktif menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, dan mencatat masukan-masukan penting sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Sisdiknas.

Sementara itu, Panja PTKL fokus menyoroti perguruan tinggi milik kementerian atau lembaga di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.

Menurut dia, kedua kementerian tersebut adalah yang secara konstitusional mendapatkan alokasi anggaran pendidikan 20%.

“Harus diluruskan dulu soal alokasi anggaran ini. Anggaran pendidikan proporsinya seharusnya jelas, yaitu di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama,” ujarnya.

Ledia menekankan pentingnya aturan mengenai perguruan tinggi kementerian dan lembaga yang menjalankan sistem ikatan dinas.

Ia menyebut, harus ada seleksi CPNS sejak awal serta kejelasan peruntukan lulusan.

“Kalau mau kuliah lewat jalur ikatan dinas, harus seleksi sejak awal sebagai CPNS, dan harus spesifik dibutuhkan kementerian atau lembaga tersebut. Kalau tidak, ya jangan dibuka,” ungkapnya.

Dia juga menyoroti persoalan biaya operasional mahasiswa di PTKL yang bisa sangat besar, bahkan bisa mencapai lebih dari Rp14 juta per semester.

Menurut dia, sistem ini perlu ditinjau ulang, mengingat biaya yang besar tidak selalu menjamin kualitas pendidikan yang lebih baik.

Ledia menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Sisdiknas tidak berlangsung secara diam-diam.

Komisi X saat ini sedang menggali isu-isu krusial lewat dua panja tersebut agar perumusan RUU nantinya lebih komprehensif.

“Kalau ada yang bilang diam-diam, itu tidak benar. Kami sedang mendalami melalui panja lain, karena pendekatannya adalah kodifikasi, bukan omnibus,” paparnya.

Ledia menyebut, pendekatan kodifikasi membuat pembahasan menjadi kompleks karena harus menggabungkan berbagai undang-undang seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, UU Pesantren, hingga UU Pemerintahan Daerah.

“Pendidik itu bosnya banyak. Ada yang di Kemendagri, Kemendikbud, bahkan BKN untuk urusan kepegawaian. Kalau tidak digabungkan, kasihan mereka,” pungkasnya.

Ledia berharap, pembahasan panja bisa segera rampung agar proses drafting RUU Sisdiknas dapat segera diselesaikan secara menyeluruh dan berkualitas. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *