Sriwijayamedia.com- Robohnya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat, Sumsel, pada 29 Juni 2025 malam membuat Gubernur Sumsel H Herman Deru mengambil langkah cepat.
Gubernur Sumsel H Herman Deru akhirnya resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumsel No: 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang menegaskan larangan penggunaan jalan umum bagi kendaraan angkutan batubara.
Instruksi ini mewajibkan seluruh truk batubara di wilayah Sumsel untuk beralih menggunakan jalan khusus pertambangan dan berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
“Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepentingan masyarakat pengguna jalan umum, dengan ini menginstruksikan agar kendaraan angkutan batubara tidak lagi menggunakan jalan umum dan beralih ke jalan khusus pertambangan,” terang Gubernur Deru, di Griya Agung Palembang, Senin (7/7/2025) malam.
Instruksi tersebut dikeluarkan berdasar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali diubah, hingga Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74/2018 tentang pencabutan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batubara.
Menurut Deru, instruksi juga secara khusus melarang kendaraan batubara melintasi Jembatan Air Lawar, di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, serta mewajibkan seluruh kendaraan angkutan batubara memenuhi persyaratan teknis, tidak dalam kondisi Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), serta memiliki penutup bak untuk menjaga keselamatan dan lingkungan.
Mendukung penuh langkah tersebut, Bupati Muara Enim H Edison, SH., M.Hum., menyatakan sikap tegas agar larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara segera diterapkan sepenuhnya di seluruh wilayah Sumsel.
“Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menghentikan total angkutan batubara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel,” ujar Edison saat menghadiri rapat terbatas bersama Gubernur Sumsel di Griya Agung Palembang.
Menurut dia, kendaraan batubara yang melintasi jalan milik pemerintah sudah tak dapat ditolerir karena kerusakan infrastruktur dan dampak lingkungan yang sangat parah.
“Setiap harinya ada ribuan kendaraan truk batubara dengan kondisi ODOL melintasi wilayah Kabupaten Muara Enim. Salah satu infrastruktur terdampak serius adalah Jembatan Enim II yang kini masuk dalam jadwal perbaikan,” papar Edison.
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Bupati Lahat, PALI, Ogan Ilir, serta Wali Kota (Wako) Prabumulih, Edison sepakat tidak memberikan satu ruas pun dispensasi jalan bagi kendaraan batubara.
“Melalui forum ini, kami bahkan meminta agar larangan penggunaan jalan umum bagi truk batubara dipercepat dari target awal Gubernur yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kami ingin ini segera dijalankan demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur,” imbuh Edison.
Dengan instruksi ini, Gubernur Sumsel meminta seluruh kepala daerah dan instansi terkait untuk mempercepat pembangunan jalan khusus tambang serta melakukan pengawasan ketat dan sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan batubara. Kebijakan ini akan terus dievaluasi sesuai perkembangan di lapangan.(cha)









