Partai Demokrat Cium Motif Politik di Penetapan Lukas Enembe

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencium kemungkinan motif politik di balik penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemungkinan politisasi itu, kata AHY, berangkat dari sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan Lukas sejak dicalonkan maju sebagai Gubernur Papua pada Pilkada 2018.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya. Mengapa kami bersikap seperti ini, karena Partai Demokrat memiliki pengalaman berkaitan dengan Pak Lukas Enembe,” kata AHY, putra sulung Presiden RI ke-6, dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

AHY mengatakan pada 2017 Partai Demokrat sempat ditekan untuk memasangkan Lukas Enembe dengan seseorang bakal calon wakil gubernur titipan unsur negara. Padahal, kata dia, kala itu Partai Demokrat telah menyiapkan bakal cawagub pendamping Lukas.

Menurut AHY, saat itu Lukas diancam untuk diperkarakan secara hukum jika permintaan tersebut tak dipenuhi. Namun, kata AHY, ancaman tersebut gagal setelah partai turun tangan.

“Alhamdulillah, atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi,” ujar AHY.

Kemudian pada 2021, upaya agar Lukas kembali didampingi oleh wakil gubernur titipan unsur negara kembali dilakukan setelah Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia.

Menurut AHY, partai kembali turun tangan.

Pada 12 Agustus 2022, Lukas diduga telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Dia disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Belakangan, pada 5 September 2022, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal baru, yakni Pasal 11 atau 12 UU Tindak Pidana Korupsi tentang delik gratifikasi.

AHY menambahkan, penetapan tersangka oleh KPK itu dilakukan tanpa pemeriksaan.

Siapkan Bantuan Hukum

Kendati begitu, AHY menegaskan Partai Demokrat mendukung upaya penegakan hukum, termasuk upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, kata AHY, Partai Demokrat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami hanya mohon agar hukum ditegakkan secara adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press,” terangnya.

Di lain sisi, Partai Demokrat kata AHY akan menyiapkan bantuan hukum terhadap Lukas yang saat ini telah dinonaktifkan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua.

AHY menegaskan tim bantuan hukum ini berlaku untuk semua kader Partai Demokrat yang terjerat kasus hukum.

“Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum,” paparya..

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Lukas sudah dua kali dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka, tetapi ia selalu mangkir.

Kuasa hukum beralasan Lukas sedang menjalani perawatan akibat penyakit. Bahkan, tim kuasa hukum Lukas mengajukan permohonan agar Lukas bisa berobat ke luar negeri.

Sementara itu, AHY mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Lukas pada Rabu (28/9/2022) malam.

Dia menyebut Lukas telah empat kali terkena penyakit stroke, sehingga yang bersangkutan mengalami gangguan untuk berbicara dan berjalan. (santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *